Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dituding Sekongkol dengan Jakpro di Proyek TIM, PP Angkat Bicara

Diketahui, KPPU memutuskan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PP, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk atau Jakon terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16,8 miliar kepada PP serta sebesar Rp 11,2 miliar kepada Jaya Konstruksi Manggala Pratama.

Sebagai informasi, perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan
dugaan persengkongkolan tender (lelang) pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior).

Perkara ini melibatkan tiga terlapor yakni, pelaksana lelang Jakpro (Terlapor I), PP (Terlapor II), dan Jakon (Terlapor III).

Terlapor II dan Terlapor III mengikuti lelang sebagai suatu kerja sama operasional atau
konsorsium (KSO) PP-Jakon.

"Tindakan Terlapor I (Jakpro) memberikan kesempatan eksklusif kepada Terlapor II (PP) dan Terlapor III (Jakon) KSO dalam Evaluasi Teknis dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, membuktikan adanya bentuk eksklusivitas Terlapor I dalam memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo," tulis Majelis Komisi dikutip dari laman resmi KPPU, Sabtu (22/7/2023).

TIM sendiri dilaksanakan sejak Mei 2021 sampai dengan bulan 2021.

"PP telah mengikuti proses dari awal lelang sampai dengan selesai. Sehingga, pada 9 Agustus 2021 perusahaan dinyatakan sebagai pemenang dalam lelang proyek tersebut," tegas Bakhtiyar dalam rilisnya, Jumat (21/7/2023).

Menurut dia, sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan benar, perseroan akan selalu berkomitmen memenuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga, perusahaan akan mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU Nomor: 17/KPPU-L/2022.

Adapun proyek Revitalisasi TIM tahap III memiliki nilai kontrak sebesar Rp 415 miliar, termasuk PPN yang dikerjakan oleh konsorsium PP bersama dengan Jakon.

Proyek tersebut mulai dikerjakan sejak Agustus 2021 sampai dengan September 2022 atau selama 13 bulan.

Adapun lingkup pekerjaan revitalisasi proyek tersebut terdiri dari Gedung Graha Bhakti Budaya, Planetarium & Pusat Latihan Seni, Perpustakaan & Wisma Seni Galeri Annex.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/07/22/190000421/dituding-sekongkol-dengan-jakpro-di-proyek-tim-pp-angkat-bicara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke