Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Baik-baik, Beli Rumah Subsidi Dibebaskan dari PPN hingga Tahun 2024

Dikutip dari laman Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hal itu karena Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.010/2023.

"Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah," jelas Kepala BKF, Febrio Kacaribu, pada Jumat (16/06/2023).

Dia menjelaskan, PMK baru ini mengatur batasan maksimal harga jual rumah subsidi yang diberikan pembebasan PPN pada tahun 2023 dan 2024 di setiap masing-masing zona.

Untuk tahun 2023, harga jual maksimalnya antara Rp 162 juta sampai Rp 234 juta, sementara pada tahun 2024 berkisar Rp 166 juta sampai Rp 240 juta untuk.

Sementara pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga jual rumah subsidi yang dibebaskan PPN adalah Rp 150,5 juta sampai Rp 219 juta.

Adanya kenaikan batasan harga jual ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

"Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen Pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau," tukasnya.

Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan Subsidi Selisih Bunga (SSB). Subsidi ini bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5%.

Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp 187 juta sampai Rp 270 juta.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/06/17/084932121/ingat-baik-baik-beli-rumah-subsidi-dibebaskan-dari-ppn-hingga-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke