Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Boleh Ngebut Sesuka Hati, Ingat Batas Kecepatan Berkendara di Tol

Artinya, terdapat aturan-aturan tertentu yang telah disepakati oleh pihak berwenang demi keselamatan bersama.

Salah satu yang krusial adalah soal batas kecepatan berkendara. Pasalnya, jalan tol yang tanpa pertigaan atau perempatan membuat pengendara terpacu untuk melaju dengan kecepatan tinggi.

Dalam Pasal 23 Ayat 4 diatur, batas kecepatan minimal berkendara di jalan bebas hambatan adalah 60 kilometer per jam dan batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam.

Selain jalan tol, PP ini juga mengatur batas kecepatan berkendara di jalan antar-kota, kawasan perkotaan, dan kawasan permukiman.

Untuk jalan antar-kota, batas kecepatan maksimal berkendara adalah 80 kilometer per jam dan 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.

Sementara batas kecepatan maksimal berkendara di kawasan permukiman hanya sebesar 30 kilometer per jam.

Dilanjutkan dalam Ayat 5, batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Proses penetapan batas kecepatan dilakukan setelah rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan di semua tingkatan sesuai dengan kewenangan jalan.

Dalam hal ini, Menteri memiliki kewenangan untuk menetapkan batas kecepatan jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, serta Walikota untuk jalan kota.

Aturan yang sama juga termaktub dalam Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/04/26/120000421/tak-boleh-ngebut-sesuka-hati-ingat-batas-kecepatan-berkendara-di-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke