Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jalan Ditutup untuk Hajatan, Boleh atau Tidak?

Biasanya, penutupan jalan dilakukan ketika warga sekitar tengah melangsungkan acara pernikahan, kegiatan keagamaan dan kebudayaan atau kematian.

Akibatnya, terjadi antrean kendaraan di jalan tersebut atau bahkan pengendara harus mencari jalur alternatif.

Dilansir dari unggahan Instagram resmi Kementerian PUPR @kemenpupr, Jumat (10/3/2023), jalan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

Khusus jalan nasional dan jalan provinsi hanya boleh ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.

Sementara jalan kabupaten/kota dan jalan desa diizinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi seperti pernikahan hingga kematian.

Secara rinci, beberapa kegiatan yang diizinkan untuk dilakukan penutupan jalan, antara lain kegiatan keagamaan, kunjungan kenegaraan atau jamuan kenegaraan.

Lalu kegiatan olahraga seperti pertandingan atau pesta olahraga lokal, nasional, regional, dan internasional.

Kemudian kegiatan seni atau budaya seperti festival, pertunjukan, pentas, hingga pagelaran seni.

Kendati demikian, terdapat beberapa aturan yang harus diikuti ketika melakukan penutupan jalan.

Penutupan jalan diizinkan bila ada jalur alternatif yang disertai dengan rambu lalu lintas sementara.

Dan tentunya penutupan jalan harus sudah mendapatkan izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/11/053000721/jalan-ditutup-untuk-hajatan-boleh-atau-tidak-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke