Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bangun "Buffer Zone", ATR/BPN Identifikasi Kepemilikan Tanah Plumpang

"Kemarin Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) sudah saya perintahkan langsung turun ke lapangan untuk mengidentifikasi (kepemilikan tanah)," jelas Hadi menjawab Kompas.com, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Apabila tanah tersebut adalah milik masyarakat, maka akan dilakukan penetapan lokasi (penlok) untuk pembangunan buffer zone atau zona penyangga.

"Kalau itu masuk zona aman milik Pertamina, kita akan koordinasikan, bisa enggak zona ini kita berikan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Lahan (HGL)," imbuh Hadi.

Sehingga nantinya, Pertamina tidak akan kehilangan asetnya, sedangkan masyarakat tetap akan menerima manfaatnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himawan Arief Sugoto menambahkan, kawasan permukiman di sekitar Depo Pertamina Plumpang kondisinya sangat padat.

Rencana pembuatan buffer zone di obyek vital maupun obyek non-vital negara sudah ada sejak lama.

Rencananya, buffer zone akan dibuat seperti kanal atau sungai yang mengelilingi kawasan Depo Pertamina Plumpang selebar 50 meter.

"Kami belum sempat diskusi teknis, kami baru komunikasi melalui beberapa kanal yang pernah disampaikan oleh teman-teman Pertamina," ujar Himawan.

Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan akan memindahkan Depo Pertamina ke lahan milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/07/170000221/bangun-buffer-zone-atr-bpn-identifikasi-kepemilikan-tanah-plumpang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke