Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemilik Ruko dan Rukan Kini Bisa Kantongi Sertifikat Hak Milik

JAKARTA,KOMPAS.com - Ada kabar gembira bagi para pemilik rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan) yang ada di Indonesia.

Bila sebelumnya status kepemilikan ruko dan rukan adalah Hak Guna Bangunan (HGB), maka saat ini sudah bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hal tersebut disampaikan Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Kementerian ATR/BPN, Husaini dalam acara Sosialisasi Program Strategis dan Kebijakan Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Grand Mercure Ancol, Jakarta, Senin (27/03/2023).

Menurutnya, hal ini telah diatur dalam turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tentang Cipta Kerja tahun 2022, yakni Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021.

"Jadi rumah toko dan rumah kantor itu juga bisa diberikan hak milik karena kita harus memperhatikan masyarakat. Tapi tolong dilihat juga fungsionalnya, kalau menang produktif silakan diberikan haknya," ucap Husaini.

Untuk diketahui, ruko merupakan properti yang memiliki 2 atau 3 lantai dan biasanya dijadikan sebagai tempat usaha. Sementara itu, rukan ditujukan untuk ruang kantor.

Ruko dan rukan tak hanya bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, namun juga bisa disewakan untuk orang lain.

Seperti dikutip dari arsip Kompas.com, Selasa (28/12/2022), ruko dan rukan adalah hal yang berbeda dengan hunian vertikal seperti apartemen.

Salah satu ciri khas ruko dan rukan adalah lokasinya yang terletak di tepi jalan utama dan dekat dengan berbagai fasilitas umum.

Penggunaan ruko dan rukan lebih fleksibel bila dibandingkan dengan apartemen. Lantai satu ruko atau rukan bisa dijadikan sebagai tempat usaha, toko atau ruang kantor sewaan. Sementara lantai berikutnya sebagai hunian.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/01/104500521/pemilik-ruko-dan-rukan-kini-bisa-kantongi-sertifikat-hak-milik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke