Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian PUPR Bantah Kabar Mangkrak Wisma Atlet Kemayoran

Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

"Kami tegaskan kembali bahwa Wisma Atlet Kemayoran tidak mangkrak sebagaimana informasi yang beredar luas di lapangan," tegas dia.

Dengan demikian tidak benar jika pemerintah membiarkan bangunan vertikal tersebut Pasca-pandemi Covid-19. 

"Karena, kami akan tetap merawatnya sebaik mungkin untuk bisa dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai hunian," ungkap Iwan.

Tanggapain ini dilontarkan menyusul adanya pernyataan dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah yang sempat menyebut Wisma Atlet Kemayoran saat ini menjadi sarang kuntilanak serta tidak dimanfaatkan oleh pemerintah.

Iwan juga menegaskan bahwa Kementerian PUPR juga tetap menjaga aset negara dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai pemilik aset bangunan tersebut.

Sejak tahun 2020 khususnya dalam proses penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah mengalihfungsikan Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC).

Ratusan ribu masyarakat yang terpapar virus Covid-19 kala itu di isolasi dan mendapatkan perawatan intensif dari petugas medis agar bisa kembali pulih dan sehat, serta terhindar dari virus tersebut.

Saat ini, masa pinjam Wisma Atlet Kemayoran sebagai RSDC-19 oleh BNPB telah berakhir pada 31 Desember 2022.

Berdasarkan informasi terakhir, BNPB sedang memperpanjang peminjaman khusus untuk Tower 6 sebagai RSDC.

Setelah masa pinjam tersebut berakhir, pengelolaan Wisma Atlet Kemayoran akan dikembalikan dari BNPB ke Kementerian PUPR.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/02/03/210000721/kementerian-pupr-bantah-kabar-mangkrak-wisma-atlet-kemayoran-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke