Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Sampai Tiket Hangus, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta saat Libur Imlek

JAKARTA, KOMPAS.com - Libur dan Cuti Bersama Imlek resmi jatuh pada 22-23 Januari 2023. Momentum ini bertepatan dengan akhir pekan, sehingga bisa dimanfaatkan untuk libur panjang.

Tak sedikit masyarakat memanfaatkan libur Imlek untuk bepergian keluar Jakarta menggunakan kereta api (KA).

Berdasarkan informasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, tercatat ada 63.000 tiket KA jarak jauh keberangkatan tanggal 20-23 Januari 2023 dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen yang terjual.

KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memerhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya perubahan aturan anak usia 6-12 tahun.

Saat ini anak usia tersebut yang belum divaksin tetap dapat naik KA dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

KAI berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik dan memesan tiket dari jauh hari sebelum keberangkatan karena tiket sudah dapat dipesan mulai 30 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih.

Pelanggan KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga diimbau agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal 1 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.

Berikut aturan lengkap terkait vaksin untuk penumpang KA jarak jauh berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan :

Usia lebih dari 18 tahun

  1. Wajib vaksin ketiga (booster)
  2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Usia 6-12 tahun

  1. Wajib vaksin kedua
  2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  3. Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

Usia 13-17 tahun

  1. Wajib vaksin kedua
  2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Usia di bawah 6 tahun

  1. Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

https://www.kompas.com/properti/read/2023/01/20/160000321/jangan-sampai-tiket-hangus-ini-syarat-terbaru-naik-kereta-saat-libur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke