Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

206 Ormas Ultimatum Presiden Jokowi Segera Cabut Perppu UUCK

Ormas ini tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), Komite Pembela Hak Konstitusi (KEPAL), dan Jaringan Ultimatum Rakyat.

Mereka menilai penerbitan Perppu ini tidak lebih dari manuver politik pemerintah untuk menyiasati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang telah menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.

Menurut mereka, argumentasi adanya kegentingan yang memaksa seperti yang tertuang dalam Perppu tersebut tidak lebih dari sekadar akrobat pemerintah mengakali putusan MK.

"Mengganti bungkus, namun tetap memaksakan isi dan substansi UUCK. Alih-alih melakukan perbaikan proses dan substansi seperti yang telah diminta MK sebagai penjaga Konsitusi Negara. Dengan sikap tersebut, pemerintah justru semakin memperdalam pelanggaran konstitusional yang dilakukannya," tulis pernyataan aliansi organisasi tersebut seperti yang diterima Kompas.com, Selasa (17/1/2023).

Aliansi organisasi ini menyebut, sikap pemerintah memberikan sinyal semakin menguatnya otoritarianisme negara yang telah memperlihatkan gejalanya sejak beberapa tahun terakhir.

"Pengalaman beberapa tahun terakhir menyimpulkan bahwa gerakan-gerakan perlawanan rakyat yang telah dilakukan di berbagai wilayah, baik nasional maupun daerah belum mampu memaksa DPR RI dan Pemerintah mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi rakyat," lanjut isi pernyataan itu.

"Kami juga menuntut DPR RI agar segera menolak Perppu tersebut," tegas mereka dalam surat pernyataan tersebut.

Sedangkan, Selasa (17/1/2023) adalah tenggat waktu 7 hari yang diberikan kepada Presiden Jokowi untuk segera mencabut Perppu tersebut.

"Jika hingga pukul 24.00 WIB malam ini, Presiden tidak kunjung mencabut Perppu CK seperti desakan dan tuntutan kami dalam ultimatum. Maka kami pastikan dalam beberapa hari ke depan, rakyat akan melakukan gelombang aksi penolakan secara besar-besaran dan pembangkangan sipil di berbagai daerah," jelas ultimatum dari surat pernyataan tersebut.

Adapun sikap ini sebagai bentuk protes dan ketidakpercayaan terhadap penyelenggara negara yang dinilai telah mengkhianati konstitusi melalui berbagai kebijakan yang inkonstitusional.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/01/17/183000021/206-ormas-ultimatum-presiden-jokowi-segera-cabut-perppu-uuck

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke