Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemprov Sumut Dukung Kebijakan Satu Peta, Tuntaskan Tumpang Tindih Kawasan Hutan

Tujuannya dalam rangka menyediakan peta yang satu standar dan referensi untuk mempercepat pembangunan nasional.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho dalam rapat koordinasi pembahasan rancangan Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi (PITTI) Geospasial Tematik mengatakan, banyak ketidaksesuaian perizinan dan hak atas tanah dengan rencana tata ruang dan kawasan hutan di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

“Rancangan PITTI mengandung informasi sebaran tumpang tindih ketidaksesuaian perizinan baik di sektor pertambangan maupun perkebunan. Mekanisme yang dibentuk untuk mengindentifikasi sebaran spasial dan menyelesaikan tumpang tindih dalam kawasan hutan,” kata Arief, Kamis (17/11/2022).

Masalah tumpang tindih sektoral secara spasial sebelumnya telah dipotret dengan implementasi percepatan kebijakan satu peta yang digulirkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 tahun 2016. Dilanjutkan dengan terbitnya Perpres Nomor 23 tahun 2021.

Percepatan penyelesaian ketidaksesuaian dalam kawasan hutan diharap meningkatkan tata kelola perizinan di daerah dan mengurangi potensi konflik, sekaligus mengurangi hambatan dalam proses percepatan pembangunan.

"Penyelesaian tumpang tindih juga diharap mengurangi potensi degradasi lingkungan akibat penerbitan izin dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan. Menciptakan kepastian yang berdampak langsung pada pertumbuhan investasi dan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan," beber Arief.

“Sehingga pembangunan Sumut lebih optimal. Menghasilkan kebijakan pembangunan yang mengatasi berbagai permasalahan yang sedang kita hadapi saat ini dan yang akan datang, tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya lagi.

Pelaksana tugas Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, ada berbagai permasalahan yang disebabkan ketidaksesuaian perizinan dan hak atas tanah.

Hal ini menimbulkan konflik agraria, potensi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai tata ruang, potensi ketidakpastian hukum dalam berinvestasi, menghambat kemudahan usaha hingga memicu kerusakan lingkungan.

“Butuh komitmen bersama untuk memenuhi capaian target Perpres 43 tahu 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan hak atas tanah,” kata Kartika secara virtual.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/11/17/212636121/pemprov-sumut-dukung-kebijakan-satu-peta-tuntaskan-tumpang-tindih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke