Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku Minggu 17 Juli, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua atau belum mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Sebelum persyaratan terbaru ini dikeluarkan, KAI telah memperbolehkan penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua untuk melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil negatif tes Antigen.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan kebijakan ini diharapkan bisa menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19," mengutip laman resmi KAI, Senin (11/7/2022).

Penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan membatalkan tiketnya.

Berikut syarat perjalanan KA jarak jauh terbaru yang akan berlaku minggu depan:

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

  1. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR,
  2. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,
  3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/07/11/113000221/berlaku-minggu-17-juli-ini-syarat-terbaru-naik-kereta-api-jarak-jauh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke