Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua atau belum mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Sebelum persyaratan terbaru ini dikeluarkan, KAI telah memperbolehkan penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua untuk melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil negatif tes Antigen.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan kebijakan ini diharapkan bisa menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19," mengutip laman resmi KAI, Senin (11/7/2022).
Penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan membatalkan tiketnya.
Berikut syarat perjalanan KA jarak jauh terbaru yang akan berlaku minggu depan:
Syarat naik KA lokal dan aglomerasi
https://www.kompas.com/properti/read/2022/07/11/113000221/berlaku-minggu-17-juli-ini-syarat-terbaru-naik-kereta-api-jarak-jauh