Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Listrik Naik per 1 Juli, Apa Dampaknya terhadap Mal?

Khusus tegangan 3.500 VA ke atas biasanya dipakai untuk rumah dengan konsumsi listrik besar atau masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas.

Kendati demikian, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja memastikan bahwa kenaikan TDL tersebut tidak memengaruhi kondisi mal.

Jelas Alphonzus, golongan tarif listrik mayoritas mal di Indonesia adalah B3 atau daya listrik yang terpasang sudah di atas 200k VA.

Artinya, golongan tarif B3 telah dikenakan tarif penyesuaian sejak awal tahun 2015 yang ditinjau setiap bulan.

“Golongan tarif B3 dikenakan tariff adjustment sejak awal 2015 yang ditinjau setiap bulan,” ungkap Alphonzus kepada Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Hal yang sama juga berlaku di sektor perumahan. Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, kenaikan harga listrik tidak akan memengaruhi harga rumah.

"Tidak berpengaruh ke harga rumah. Harga rumah malah lebih bisa dipengaruhi oleh kenaikan harga material," jelasnya kepada Kompas.com.

Sebaliknya, harga rumah akan naik setelah program PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) selesai pada September 2022 mendatang.

"Hanya, naiknya tidak akan drastis. Akan naik apa adanya. Kan ya kita harus mengefisienkan biaya-biaya lainnya," tambah Totok.

Adapun menurutnya, tidak masalah jika diberlakukan kebijakan kenaikan tarif listrik 3.500 VA ke atas karena masyarakat yang menggunakan daya listrik tersebut tentu sudah lebih mampu.

Sedangkan kebutuhan listrik masyarakat untuk satu keluarga kira-kira hanya memerlukan daya listrik maksimal 2.200 VA.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/06/14/060000021/tarif-listrik-naik-per-1-juli-apa-dampaknya-terhadap-mal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke