Senin Besok, Sistem Ganjil-Genap Mulai Berlaku di 25 Ruas Jalan
Gage ini akan berlaku mulai dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB serta pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Keputusan untuk pemberlakukan sistem gage ini dilakukan karena sudah menurunnya kasus Covid-19, terlebih di Jakarta sudah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Selanjutnya, peningkatan volume lalu lintas (lalin) di berbagai lokasi, serta adanya peningkatan mobilitas masyarakat di berbagai sektor.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas (Lalin) dengan Sistem Gage yakni:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan St. Senen
- Jalan Gunung Sahari.