Padahal, Pulau Maitara secara administrasi termasuk pulau yang sudah lengkap terpetakan. Baik itu kawasan hutan maupun areal penggunaan lain (APL).
Di samping itu, telah dicanangkan menjadi Pulau Reforma Agraria sejak tahun 2021. Berdasarkan kesepakatan antara Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Yakni dengan pelaksanaan penataan aset, penataan akses, infrastruktur, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra, meski masih ada persoalan tanah, kegiatan ekonomi harus terus berjalan.
"Sekarang ini yang jelas kalau memang sudah ada pemanfaatan, manfaatkan dan jaga dengan baik sambil diproses pelepasan kawasan hutannya," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (27/05/2022).
Pulau Maitara sebagai Pulau Lengkap mengartikan bahwa semua bidang sudah terpetakan. Hal itu bisa menjadi modal untuk mengangkat persoalannya ke Pemerintah Pusat.
"Itu kan semacam pernyataan bahwa ini Pulau Lengkap, namun masih terkendala dengan pendaftaran tanah masyarakat yang berada dalam kawasan hutan," imbuh Surya Tjandra.
Kehadiran Kementerian ATR/BPN dalam hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki sertipikat Hak atas Tanah yang dapat dijadikan sebagai modal usaha.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN akan terus berupaya untuk menyelesaikan tumpang tindih antara penguasaan masyarakat dengan kawasan hutan.
Agar masyarakat Pulau Maitara memiliki sertifikat hak atas tanah yang dapat dijadikan sebagai modal usaha dan menunjang perekonomian.
"Buat saya, Pulau Maitara sudah lengkap sebetulnya. Dan kelengkapan itulah yang sebagai modal untuk memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarakat," tandas Wamen ATR/Waka BPN.
https://www.kompas.com/properti/read/2022/05/27/202234521/meski-jadi-pulau-lengkap-masyarakat-pulau-maitara-masih-terimpit