Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Ketinggian Polisi Tidur yang Bisa Dibangun? Ini Aturannya

Secara definitif, polisi tidur merupakan alat pembatas kecepatan yang dibuat dengan tujuan agar kendaraan tidak melaju dengan kecepatan tinggi.

Namun, ironisnya banyak polisi tidur yang dibuat secara asal dan tak sesuai dengan aturan.

Misalnya melebihi batas ketinggian, atau membuat beberapa polisi tidur dengan jarak interval yang sangat dekat.

Tak pelak, polisi tidur seperti ini dinilai membahayakan pengendara hingga merusak setiap kendaraan yang melintas.

Pihak yang berhak membangun polisi tidur

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan dijelaskan bahwa terdapat sejumlah pihak yang bertanggung jawab untuk membangun polisi tidur.

Pihak-pihak tersebut yaitu Direktur Jenderal untuk jalan nasional di luar Jabodetabek dan Kepala Badan untuk jalan nasional yang berada di Jabodetabek.

Selain itu, ada Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, serta wali kota untuk jalan kota.

Sedangkan dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diketahui, masyarakat bisa dikenai denda hingga Rp 24 juta apabila membangun polisi tidur sembarangan.

Dalam Pasal 28 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Selanjutnya dalam Pasal 274 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan seperti yang tertulis dalam Pasal 28 ayat (1), maka akan dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 14 Tahun 2021 diketahui alat pembatas kecepatan atau polisi tidur terbagi menjadi tiga, antara lain speed bump, speed hump dan speed table.

Speed bump

Speed bump berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan, karet atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Polisi tidur jenis ini berukuran tinggi antara 5-9 sentimeter dengan lebar total 35-39 sentimeter dan kelandaian paling tinggi 50 persen.

Speed bump memiliki kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25-50 sentimeter.

Speed hump

Speed hump berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Alat pembatas kecepatan ini berukuran tinggi antara 8-15 sentimeter dan lebar bagian atas antara 30-90 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

Speed hump memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Speed table

Speed table berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table.

Speed table memiliki ukuran tinggi 8-9 sentimeter dan lebar bagian atas 660 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

Polisi tidur ini memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/05/20/180000921/berapa-ketinggian-polisi-tidur-yang-bisa-dibangun-ini-aturannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke