Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tinjau 6 Ruas Jalan Provinsi, Gubernur NTT Pastikan Konstruksi Kelar Mei

Hal ini dia sampaikan saat meninjau pembangunan keenam infrastruktur jalan provinsi tersebut.

"Infrastruktur jalan sudah mulai dikerjakan bulan Oktober 2021 dan ditargetkan selesai pada bulan Mei 2022," ujar Viktor dikutip dari Antara, Kamis (14/4/2022).

Enam ruas jalan provinsi yang ditinjau Viktor yakni Bajawa-Poma sepanjang 6,8 kilometer, Poma-Mboras (Riung) 9,36 kilometer, dan Mbazang-Wae Pana 8,11 kilometer.

Selanjutnya, Mboras (Riung)-Danga 7,7 kilometer, Waiklambu Riung-Mboras 3,12 kilometer, dan Malanuza-Maumbawa sepanjang 3,80 kilometer.

Menurut Viktor, enam ruas jalan ini nantinya dapat memberikan dampak signifikan bagi peningkatan ekonomi masyarakat Kabupaten Ngada.

Viktor menjelaskan, ruas jalan provinsi yang dibangun menelan anggaran senilai Rp71,9 miliar dengan dana pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur atau SMI.

Dengan pembangunan dan peningkatan infrastruktur tersebut itu juga akan berefek pada maksimalnya pemanfaatan dan pemasaran segala produk pertanian.

Selain itu, juga dapat membuka akses dan meningkatkan akomodasi ke daerah-daerah yang memiliki potensi untuk mendukung pembangunan dan pengembangan pariwisata  di Ngada.

Viktor, menambahkan, di bawah kepemimpinannya, dana pinjaman akan dimanfaatkan secara optimal demi pembenahan infrastruktur jalan.

Untuk melaksanakan pembangunan di NTT, kata dia, tidak hanya bisa hanya bergantung pada dana transfer pusat, baik dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Karena itu, dana pinjaman akan sangat berguna untuk membenahi infrastruktur di NTT seperti jalan, jembatan, embung, dan air bersih," tandas Viktor.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/04/15/070000721/tinjau-6-ruas-jalan-provinsi-gubernur-ntt-pastikan-konstruksi-kelar-mei

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke