Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perhitungan Tarif Kendaraan Angkutan Barang Disiapkan untuk Cegah ODOL

"Selama ini kan tarif diatur oleh pasar, karena itu kami akan menyusun formula perhitungan tarif angkutan barang untuk mencegah pelanggaran kendaraan ODOL," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi seperti dikutip Antaranews, Senin (08/03/2022). 

Menurutnya, ketidakseragaman tarif menjadi penyebab banyak pengusaha angkutan barang yang melanggar ketentuan kelebihan muatan.

Dia juga tidak memungkiri adanya hubungan kerja antara operator kendaraan dengan pemilik barang dalam bisnis angkutan barang tersebut.

"Kalau over dimension hubungannya dengan pemilik kendaraan, tetapi kalau over loading hubungannya dengan pemilik barang," ujarnya. 

Budi menuturkan dalam penegakan aturan tentang kelebihan muatan dan dimensi truk ini akan mengutamakan aspek sosialisasi dan edukasi.

"Tetapi, kalau pelanggarannya tentu akan kami tindak," imbuhnya. 

Kementerian Perhubungan akan memberikan toleransi kepada kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok.

Perlakuan khusus akan diberikan kepada truk pengangkut bahan kebutuhan pokok agar tidak disamakan dengan yang bukan pengangkut bahan kebutuhan pokok.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menambahkan upaya preemtif akan diutamakan dalam penindakan pelanggaran kendaraan yang melebihi batas muatan maupun dimensinya.

"Semua untuk keselamatan pengguna jalan. Penegakan hukum akan menjadi pilihan terakhir," ucapnya. 

Enam langkah

Sebelumnya, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, pemberantasan kendaraan ODOL harus dilakukan secara masif dari hulu ke hilir.

Menurutnya pemberantasan ODOL dapat dilakukan dengan berbagai macam cara di antarnaya yaitu setiap kendaraan yang akan dioperasikan di jalan raya harus memalui proses uji tipe, 

"Setelah lolos uji tipe akan dikeluarkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) oleh Ditjenhubdat yang selanjutnya oleh Polri akan dikeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor kendaraan," kata Djoko saat dihubungi, Kamis (24/02/2022).

Kedua, pengujian kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum baik barang dan penumpang wajib dilakukan setip 6 bulan sekali.

PKB diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten/Kota.

Ketiga, perbanyak bimbingan teknik untuk meningkatkan profesionalisme para penguji. Saat ini terdapat 314 Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau 61 persen dari 508 kabupaten/kota se Indonesia.

Keempat, setiap perusahaan angkutan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan sesuai Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum.

Sistem Manajemen Keselamatan perusahaan angkutan umum meliputi komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko.

Kemudian fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, dan pengukuran kinerja.

Kelima, penindakan perusahaan karoseri truk nakal.

Djoko menyebut, masih terdapat perusahaan karoseri truk yang menerima order untuk menambah kapasitas truk (over dimensi) yang dilakukan pendataan dan ditertibkan.

Jika berulang kali ditertibkan dan dibina masih tetap melakukan pelanggaran, upaya tindakan hukum dapat dilanjutkan.

Selain itu, masih ada asosiasi logistik belum menerima alias menolak rencana Zero Truk ODOL Januari 2023 dengan berbagai alasan.

Padahal asosiasi logistik selama ini sudah menikmati keuntungan yang berlebih atas bisnisnya. Hendaknya, asosiasi logistik turut mendukung program ini.

Keenam, segera terapkan alat penimbangan Weight in Motion (WIM) untuk pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang.

"Pemasangan WIM di semua Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan (UPPKB) harus segera dilakukan. Lebih efisien untuk operasional dan dapat mengurangi konflik kepentingan," pungkas Djoko. 

https://www.kompas.com/properti/read/2022/03/08/130000921/perhitungan-tarif-kendaraan-angkutan-barang-disiapkan-untuk-cegah-odol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke