Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Minta Petani Penerima SK Hutan Sosial hingga TORA Segera Garap Lahan

Tak hanya SK Hutan Sosial, Jokowi juga membagikan 12 SK Hutan Adat dan Hutan Indikatif dengan total 21.000 hektar, serta SK Tanah Obyek Reforma Agraria (SK) seluas 30.000 hektar di lima provinsi.

Jokowi menekankan, para petani yang telah menerima SK tersebut agar segera memanfaatkan lahan yang ada.

"Segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan, kemudian tidak diapa-apain," ujar Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/2/2022).

Jokowi menuturkan, para petani diminta untuk menanami 50 persen lahan yang ada dengan pohon berkayu, serta 50 persen lainnya bisa ditanami tanaman semusim.

Lahan sisa 50 persen tersebut boleh ditanami jagung, kedelai, padi hutan, kopi, buah-buahan, dan lainnya dengan pola agroforestry (wanatani).

"Kalau di hutan mangrove, bisa juga untuk usaha perikanan. Diperbolehkan," tambah Presiden.

Dia kembali menegaskan, agar lahan yang telah diberikan SK agar betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif.

"Jangan dipindahtangankan ke orang lain (SK), karena ini laku. Hati-hati, ini laku. Kita berikan bukan untuk dipindahtangankan, begitu kita tahu bisa dicabut SK-nya," tegas kepala negara.

Jokowi juga mewanti-wanti para petani untuk tidak menelantarkan lahan yang telah diberikan SK-nya karena akan selalu dicek.

Kepala negara juga menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial.

Presiden berharap masyarakat dapat mengelola secara baik sehingga lahan yang diberikan menjadi produktif dan dapat ditindaklanjuti menjadi hak milik.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/02/03/183000721/jokowi-minta-petani-penerima-sk-hutan-sosial-hingga-tora-segera-garap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke