Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pesan MUI untuk Pengembang Bodong Berkedok Syariah: Jangan Dzalim

Baru-baru ini, sebanyak 34 konsumen menjadi korban dari perumahan berbasis syariah di Bekasi dan mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 miliar.

Atas kasus tersebut, mereka melaporkan pengembang PT Fimadani Graha Mandiri (FGM) ke Polres Metro Bekasi dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

FGM dinilai tidak mau melaksanakan putusan perkara perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Bekasi.

Dalam putusannya secara verstek, FGM harus mengembalikan uang yang telah disetor konsumen dan mengganti kerugian.

Hunian yang dijanjikan FGM kepada konsumen pun tidak pernah dibangun dan hingga saat ini masih berbentuk tanah datar.

Alih-alih memberikan jaminan transaksi yang aman, nyaman dan memudahkan bagi banyak orang, konsep syariah ini justru malah dimanfaatkan oleh oknum pengembang syariah gadungan.

Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan para pengembang perumahan bebasis syariah untuk mematuhi aturan prinsip-prinsip syariah yang berlaku.

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahuddin Al Aiyub mengatakan bahwa dalam ajaran Islam pengembang perumahan sejatinya harus dapat dipercaya atau amanah dan tidak boleh merugikan para pihak.

Menurutnya di antara prinsip bertransaksi dalam Islam adalah tidak boleh saling mendzalimi antar-pihak atau dalam agama islam disebut la tadzlimuna wala tudzlamun.

"Pengembang yang merugikan konsumen telah melanggar prinsip syariah tersebut," kata Aiyub saat dihubingi Kompas.com, Kamis (27/01/2022).

Dia juga menegaskan bahwa prinsip dasar dalam transaksi secara syariah adalah tidak boleh mengambil keuntungan dengan merugikan pihak lain (akhdzu mal al-ghair bi al-bathil).

"Oleh karena itu, pengembang yang seperti yang dilakukan FGM itu sejatinya sangat jauh dari ajaran Islam," tuturnya.

Meski demikian Aiyub juga meminta agar masyarakat yang ingin beli rumah syariah untuk tetap berhati-hati dan memeriksa status pengembang dan kepemilikan tanahnya.

"Periksa pula dokumen atau surat kepemilikan tanahnya. Pastikan bahwa lahan yang akan dijual dan dibangun rumah itu sudah clean and clear," ucap dia.

Pengembang perumahan syariah yang benar melakukan transaksi jual beli melalui lembaga keuangan atau perbankan syariah yang telah terdaftar melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi kalau kaitannya dengan syariah, itu tanya juga akad yang digunakan itu apa, kalau pakai lembaga keuangan syariah yang diawasi oleh OJK itu sudah ada akad-akad standar yang sudah diatur," ucapnya.

Sebaliknya, jika pengembang tidak berani melakukan transaksi jual beli melalui mekanisme lembaga keuangan syariah resmi maka patut untuk dicurigai.

"Kalau tidak berani lewat lembaga keuangan syariah itu harus dicurigai bahwa pasti ada apa-apa di belakangnya," imbuhnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/27/180000721/pesan-mui-untuk-pengembang-bodong-berkedok-syariah--jangan-dzalim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke