Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembangunan IKN Fase Pertama Rp 45 Triliun Tak Gunakan Dana PEN

Sebaliknya, pembangunan menggunakan anggaran yang saat ini sudah tersedia di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Dan, memang diperkirakan untuk fase pertama itu dibutuhkan dana sebesar Rp 45 triliun, namun dana ini dana yang secara bertahap tergantung pada kebutuhan dan progres," ujar Airlangga keterangan pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (24/01/2022).

Menurutnya, dana PEN 2022 yang sudah diputuskan sebesar Rp 451,64 triliun. Terdiri dari tiga bidang.

Meliputi bidang kesehatan Rp 125,97 triliun, dana perlindungan masyarakat Rp 150,8 triliun, dan penguatan ekonomi Rp 174,87 triliun.

Dari ketiga bidang itu, ekonomi berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, UMKM, investasi pemerintah, dan perpajakan.

"Jadi saya sampaikan dana (pembangunan IKN) itu yang ada di Kementerian PUPR, dan dana PEN saat sekarang tidak ada tema untuk IKN," pungkasnya.

Merujuk Buku Saku Pemindahan IKN, agenda kegiatan pada periode 2022-2024 akan dilakukan pemindahan tahap awal ke Kawasan IKN.

Ditunjang dengan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR RI dan perumahan, juga meliputi pemindahan ASN tahap awal.

Serta pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500.000 penduduk tahap awal.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/24/190000021/pembangunan-ikn-fase-pertama-rp-45-triliun-tak-gunakan-dana-pen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke