Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kini, Beli Rangka Jembatan Bisa Online di Toko Daring Kementerian PUPR

Penandatanganan yang dilakukan di sektoral bidang Bina Marga ini untuk sub-bidang jembatan rangka baja panel darurat, gantung, serta preservasi jalan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Yudha Mediawan mengatakan, e-catalog ini sesuai dengan Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Dan juga ini rekomendasi dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bahwa kita melakukan pelelangan itu harus efisien, transparan, akuntabel, dan berkualitas," ujar Yudha pada acara tersebut, Kamis (23/12/2021).

Ada dua cara pelaksanaan pelelangan dengan efisien, transparan, akuntabel, dan berkualitas tersebut, yakni dengan pelelangan umum serta e-catalog.

Yudha mengungkapkan, dengan penandatanganan kontrak payung e-catalog ini, jumlah paket pelelangan pekerjaan infrastruktur bisa berkurang.

Selain itu, dapat menambah etalase/komoditas yang dimiliki menjadi 11 pada portal e-catalog sektoral.

"Sehingga, nanti teman-teman Bina Marga ketika ada keadaan darurat atau perbaikan jembatan, panel baja, termasuk jembatan gantung, pemeliharaan jalan, ataupun juga overlay yang sifatnya cepat, itu bisa dilakukan tanpa menunggu lelang," tambah Yudha.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2015.

Inpres ini menekankan perlunya percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing berbasis e-catalog.

Kementerian PUPR pun berupaya meningkatkan kinerja pada pelaksanaan e-catalog agar terhindar dari hal-hal yang menyimpang serta menjaga keberlanjutannya, baik dari sisi pelayanan maupun aplikasi.

Maka dari itu, diperlukan kerja sama dari semua pihak baik sebagai pengelola dan pelaksana melakukan pelayanan dan pengelolaan sistem dengan baik.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/12/23/150000221/kini-beli-rangka-jembatan-bisa-online-di-toko-daring-kementerian-pupr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke