Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BP Tapera Pastikan Tak Semua Dana Dialokasikan untuk Investasi

"Jadi tidak semua dana Tapera yang kami himpun dari masyarakat dalam bentuk tabungan untuk pengelolaan perumahan itu dialokasikan ke KIK," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam Peluncuran Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang secara virtual, Selasa (26/10/2021).

BP Tapera sudah membagi alokasi dana Tapera untuk pembiayaan perumahan, pemanfaatan dan pemupukan.

Sementara dari sisi pemanfaatan, BP Tapera mengalokasikan dana yang disiapkan bagi peserta yang akan pensiun.

Adi menjelaskan, dana tapera peserta beserta hasil pengembangannya dapat dikembalikan pada saat peserta berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti bekerja karena sebab-sebab lain, di mana selama dinas aktifnya belum pernah memanfaatkan bantuan.

"Untuk deposito atau tabungan peserta itu juga kami siapkan bagi peserta yang nanti pada saat pensiun. Karena uangnya harus kita kembaikan. Tentu itu berupa tabungan pokok dan hasil pengembangannya," ujarnya.

Selanjutnya, data peserta Tapera juga ada yang dialokasikan untuk pembiayaan perumahan yang khusus diperuntukkan bagi peserta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Setelah itu, sisianya barulah dialokasikan untuk pemupukan dana.

"Supaya tidak misleading, bayangannya kan seolah dengan dana yang kita kelola sekian triliun bisa menghasilkan sekian. Tidak. Sekali lagi, kita fokus di likuiditas, kita fokus di optimalisasi, tentu dengan mempertimbangkan risk and return," tutur dia.

Hal senada dikatakan Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera BP Tapera Gatut Subadio.

Dia menjelaskan tapera dibentuk untuk membantu peserta khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah pertama.

"Alokasinya tentu yang relatif paling besar adalah alokasi pemanfaatan dengan bekerjasama dengan bank penyalur yang bisa memberikan pembiayaan langsung ke peserta," kata Gatut.

Setelah meluncurkan KIK Pasar Uang pada tahap pertama, lembaga itu akan melepas KIK Pendapatan Tetap dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali pada tahap berikutnya pada tahun ini.

Peluncurkan dua KIK lanjutan itu merupakan upaya untuk mencapai tujuan utama yaitu selain meningkatkan nilai juga menjaga likuiditas pengelolaan tapera sehingga keberlanjutannya terjaga.

"Terlebih kalau peserta kita ini profilnya ada yang sudah mendekati pensiun, maka tentu akan kita akomodasi sehingga kebutuhan dana untuk peserta yang akan berakhir kepesertaannya itu akan terpenuhi," ucapnya.

KIK Pasar Uang dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali akan berfungsi sebagai Proteksi Likuiditas, dengan perkiraan komposisi mencapai 72,7 persen dari Dana Pemupukan.

Sementara itu, KIK Pendapatan Tetap akan berfungsi sebagai Peningkatan Nilai, dengan proyeksi komposisi sekitar 27,3 persen terhadap Dana Pemupukan.

Adapun besaran dana pemupukan yang dialokasikan untuk tahap awal KIK Pasar Uang adalah sebesar Rp 690 miliar, yang akan dibagi secara merata kepada tujuh Manajer Investasi.

Untuk diketahui, BP Tapera meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang sebagai langkah awal pengelolaan Dana Tapera melalui pasar modal.

Pembentukan wadah KIK mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Di sini, BP Tapera menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 66 Tahun 2020, KIK yang dibentuk bernama KIK Pemupukan Dana Tapera, di mana merupakan suatu produk baru di pasar modal yang diperuntukkan khusus bagi pengelolaan investasi pemupukan Dana Tapera.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/26/163000721/bp-tapera-pastikan-tak-semua-dana-dialokasikan-untuk-investasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke