Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bioskop Buka dengan Kapasitas Maksimal 70 Persen, Ini Penjelasannya

Kebijakan PPKM diperpanjang selama 14 hari yaitu mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa mengizinkan kembali pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 70 persen untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2.

Peningkatan kapasitas bioskop juga diikuti dengan dibolehkannya anak-anak untuk masuk bioskop.

"Untuk bioskop untuk level 1 dan 2 bisa dinaikkan kapasitasnya menjadi 70 persen dan anak-anak boleh masuk bioskop di wilayah PPKM level tersebut," kata Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya, Senin (18/10/2021).

Selain itu, pemerintah juga kembali mengizinkan pembukaan tempat bermain anak terutama yang ada di mal dan pusat perbelanjaan.

Syaratnya, pengelola tempat bermain anak tersebut diharuskan mencatat nomor telefon orang tua si anak untuk kebutuhan tracing.

"Kami syaratkan tempat bermain anak harus mencatat nomor telfon orang tua serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," ujar dia.

Aturan perpanjangan PPKM di berbagai level di Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun wilayah PPKM Level 1 dan 2 yang ditetapkan di Jawa dan Bali yaitu meliputi:

1. DKI Jakarta

Seluruh wilayahnya masuk dalam Level 2 PPKM meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 2 : Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

3. Jawa Barat

Level 1: Kabupaten Pangandaran dan Kota banjar

Level 2: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang

4. Jawa Tengah

Level 1: Kota Tegal dan Semarang

Level 2: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak.

5. DI Yogyakarta

Seluruh wilayahnya masuk dalam Level 2 PPKM meliputi Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

Level 1: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan

Level 2: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik.

7. Bali

Seluruh wilayahnya masuk dalam PPKM Level 2 meliputi Kabupaten Jembrana, Kabupaten
Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten
Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu dan vaksinasi dosis satu lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi," bunyi aturan tersebut.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/19/153000121/bioskop-buka-dengan-kapasitas-maksimal-70-persen-ini-penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke