Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rapermen Pengendalian dan Penertiban Pertanahan Tengah Disusun

Direktur Pengendalian Hak Atas, Alih Fungsi Lahan, Kawasan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Asnawaty mengungkapkan hal ini dalam siaran pers, Sabtu (16/10/2021).

"Rancangan peraturan tersebut adalah untuk menjawab tantangan keharusan dilakukannya pengendalian dan penertiban terhadap seluruh aspek pertanahan," jelas Asnawaty.

Penyusunannya dilakukan sesuai dengan kewajiban yang diberikan dalam pemberian hak atau dasar penguasaan atas tanah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengungkapkan, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang menjadi posisi sentral saat ini.

“Rencana dan pemanfaatan ruang serta pemberian hak atas tanah telah dilaksanakan, maka saatnya pengendalian dan penertiban tanah dan ruang memegang peran sentral," tegas Budi.

Pengendalian dan pemanfaatan ini dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang, serta penggunaan dan pemanfaatannya dilaksanakan sesuai dengan hak atas tanah yang diberikan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Benny Sampirwanto mengungkapkan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dalam mewujudkan tertib pertanahan dan ruang.

Menurut Benny, negara sebagai organisasi tertinggi mempunyai wewenang dan kewajiban untuk mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

"Pemprov Jawa Timur berkomitmen untuk selalu berkoordinasi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN mewujudkan tertib pertanahan dan ruang. Sehingga, memberikan efek bagi kesejahteraan negara dan masyarakat,” terang Benny.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur Jonahar menambahkan, jajaran Kementerian ATR/BPN dituntut melaksanakan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang agar iklim investasi dan berusaha tumbuh.

Lalu, Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah Kementerian ATR/BPN Iskandar Syah mengatakan, dibutuhkan sinergi antara kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah (pemda) dengan adanya substansi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

"Mulai dari informasi adanya indikasi kawasan dan tanah telantar hingga peran dalam penertiban kawasan dan tanah telantar," tambah Iskandar.

Sebelumnya, kata Iskandar, Kementerian ATR/BPN hanya berkewenangan dalam mengatur penertiban dan pendayagunaan.

Sementara Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Rhenald menuturkan, pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan muatan rencana tata ruang.

Ini tujuannya agar pengendalian dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan rencana.

"Pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas instrumen pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang," tutup Andi.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/16/220000621/rapermen-pengendalian-dan-penertiban-pertanahan-tengah-disusun

Terkini Lainnya

[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Kawasan Terpadu
IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

Hotel
Ada 'Long Weekend', Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Ada "Long Weekend", Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Berita
4 Hari 'Long Weekend', Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

4 Hari "Long Weekend", Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

Berita
Lewat Pelataran, Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Akhir Pekan

Lewat Pelataran, Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Akhir Pekan

Berita
Kini, Pelataran Hadir di 107 Kantor BPN Seluruh Indonesia

Kini, Pelataran Hadir di 107 Kantor BPN Seluruh Indonesia

Berita
Naik Whoosh Lebih Mudah, Ada Banyak Integrasi Moda

Naik Whoosh Lebih Mudah, Ada Banyak Integrasi Moda

Berita
Gratis, Naik KA Feeder dari Stasiun Padalarang-Bandung

Gratis, Naik KA Feeder dari Stasiun Padalarang-Bandung

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sleman: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sleman: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke