Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengintip Peta Mangrove Nasional 2021, Seperti Apa Kondisi Indonesia?

Adapun PMN 2021 merupakan hasil pemutakhiran penyusunan peta yang telah dilaksanakan sejak 2013.

Melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tergabung dalam Kelompok Kerja Rehabilitasi Mangrove.

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen PDASRH Nomor SK.6/PDASHL/SET/DAS.1/2/2021 tentang Kelompok Kerja Rehabilitasi Mangrove.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, one map mangrove ini penting sebagai basis data aksi rehabilitasi mangrove.

Menyusul target rehabilitasi manrove seluas 600.000 hektar hingga 2024 yang disampaikan  Presiden Jokowi.

"One map mangrove ini juga diharapkan mampu menghasilkan informasi geo-spasial secara akurat dan akuntabel," katanya dalam keterangan pers, Rabu (13/10/2021).

Menurut dia, pengelolaan mangrove perlu dilaksanakan secara terintegrasi dengan perencanaan yang baik.

"Kami harap setelah launching ini pemeliharaan, rehabilitasi, konservasi, pemeliharaan dan perawatan ekosistem mangrove harus dipercepat agar target dapat tercapai," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menambahkan, instansinya merupakan penanggung jawab dalam penyusunan PMN 2021.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian 1:50.000.

Prosesnya telah melewati serangkaian tahapan yang komprehensif. Mulai dari koordinasi penyusunan juknis dan kunci interpretasi, Penyiapan citra satelit dan peta pendukung, Pra-pemrosesan (Pre-processing).

Kemudian, Interpretasi citra secara visual (digitasi layar), pengendalian mutu tahap I, penentuan titik sampel untuk cek lapangan, cek lapangan, perbaikan hasil interpretasi berdasar cek lapangan.

Lalu, pengendalian mutu tahap II, kompilasi, analisis dan tabulasi, penyusunan laporan dan pembuatan layout peta, sampai dengan Penetapan Peta Mangrove Nasional.

"Peta ini jangan hanya dilihat sebagai kartografik atau gambar namun terdapat unsur politik di dalamnya ada rule based, aturan main, kebijakan-kebijakan dan kemudian didelineasi artinya ditentukan garis garisnya sehingga semua kementerian akan terlibat menjaga dan mengelola mangrove dengan baik," ujar Siti.

Hasil analisis data menunjukkan, terdapat perubahan luasan yang cukup signifikan luas eksisting mangrove dari PMN 2013-2019, yakni sebesar 3.311.245 hektar.

Sementara hasil pemutakhiran PMN 2021 menjadi seluas 3.364.080 hektar. Artinya terdapat kenaikan luasan mangrove eksisting seluas 52.835 hektar.

Informasi baru yang tersedia dari hasil emutakhiran PMN 2021 adalah luasan potensi habitat mangrove sebesar 756.183 hektar.

Potensi habitat mangrove adalah bagian dari ekosistem mangrove yang secara karakteristik lahannya sesuai untuk habitat mangrove, namun kondisi saat ini tidak terdapat vegetasi mangrove.

Berbagai macam kondisi penutupan lahan ekosistem mangrove saat sekarang yang diindentifikasi dalam pemutakhiran PMN 2021 ini adalah mangrove terabrasi, area terabrasi, lahan terbuka, tambak dan tanah timbul.

Sehingga, perubahan tutupan mangrove yang cukup dinamis dalam beberapa tahun terakhir mengakibatkan kegiatan pemutakhiran PMN 2021 penting untuk memperoleh data terbaru terkait keberadaan dan sebaran mangrove.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden PMN menjadi program nasional yang sangat penting termasuk juga dalam menghadapi G-20," katanya.

"Kalau kita lihat di lapangan sudah banyak pengalaman dari tahun 1990-an akhir dan tahun 2003, bagaimana mentransformasi dari tambak kemudian direhabilitasi menjadi ekosistem mangrove," pungkasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/14/070000821/mengintip-peta-mangrove-nasional-2021-seperti-apa-kondisi-indonesia-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke