Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lewati Target, Padat Karya Tunai Pengelolaan Sampah Serap 4.098 Orang

Artinya, serapan tenaga kerja ini melebihi target yang ditentukan pada tahun ini yaitu 2.430 orang.

PKT TPS-3R ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pembangunan TPS-3R ini melibatkan masyarakat yang diharapkan tidak hanya mengurangi kuantitas sampah dari sumbernya, tetapi juga memberikan pembelajaran serta praktik langsung.

Selain itu, juga terjadi penyerapan tenaga kerja untuk mendukung daya beli masyarakat pada masa Pandemi Covid-19.

"Adanya program TPS-3R ini masyarakat diajak untuk mengubah perilakunya agar membuang sampah pada tempatnya dan melakukan pengelolaan 3R terhadap sampah yang mereka hasilkan,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dikutip dari laman Kementerian PUPR, Senin (11/10/2021).

Tahun ini, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR menyalurkan anggaran program TPS-3R di 162 lokasi sebesar Rp 97,2 miliar.

Pekerjaan fisik Program TPS-3R yang telah tuntas salah satunya di Provinsi Jawa Tengah tersebar di 13 kabupaten/kota.

Ke-13 wilayah tersebut adalah Kabupaten Boyolali, Cilacap, Kebumen, Magelang, Purworejo, Sragen, Temanggung, Wonosobo, Blora, Grobogan, Pati, Semarang, serta Kota Semarang.

Pada beberapa lokasi penerima bantuan Program TPS-3R, sampah yang telah dipilah dan diolah juga dimanfaatkan sebagai pengganti bahan bakar atau bahan campuran aspal.

Misalnya, sampah organik berupa ranting dan dedaunan dapat diolah menjadi bahan bakar berbentuk pelet atau briket.

Sementara sampah non-organik berupa kantong plastik bisa dicacah untuk menjadi bahan campuran aspal plastik.

Inovasi pengelolaan sampah ini membuat TPS-3R juga dapat menghasilkan produk-produk yang bernilai ekonomis dari sampah yang diolah tersebut.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/11/183000021/lewati-target-padat-karya-tunai-pengelolaan-sampah-serap-4.098-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke