Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belum Ada Payung Hukum, Masalah Sosial Lapindo Terbengkalai

Penanganan sosial ini baik di dalam maupun di luar Peta Area Terdampak (PAT).

Oleh karena itu, Kementerian PUPR tengah melakukan beberapa upaya sebagai tindaklanjut dalam menangani permasalahan tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR Jarot Widyoko mengatakan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/9/2021).

"Jadi, kami mengejar dan berkoordinasi untuk penyusunan Peraturan Menteri (Permen) terkait mekanisme jual-beli tanah dan bangunan di luar PAT," jelas Jarot.

Saat ini, sedang dalam tahap proses harmonisasi di Biro Hukum Kementerian PUPR untuk selanjutnya diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Sekretariat Kabinet.

Kedua, penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) untuk penuntasan permasalahan di dalam PAT (sesuai hasil rapat pembahasan dengan Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan HAM pada 3 Juni 2021).

Hingga kini, Kementerian PUPR masih menunggu tindaklanjut dari rapat yang telah dilaksanakan itu.

Sedangkan pembayaran tanah beda fungsi sesuai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), saat ini menunggu rapat dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang Tata Cara Eksekusi Pembayaran dengan tim verifikasi.

Selain itu, menunggu kekurangan pembayaran yang diprogramkan pada Tahun 2022 mendatang.

Upaya penyelesaian permasalahan sosial ini sesuai dengan Keputusan MK Nomor 83/PPU-XI/2013.

Dalam keputusan itu disebutkan, "negara dengan kekuasaan yang ada harus padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di wilayah PAT oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu".

Adapun anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 1,5 triliun yang meliputi penanganan di dalam dan luar PAT masing-masing sebesar Rp 701 miliar dan Rp 805,82 miliar.

Di dalam PAT sendiri terdapat 288 berkas milik warga senilai Rp 54 miliar 30 berkas pengusaha senilai Rp 701 miliar.

PT Lapindo Brantas Inc atau LBI/PT Minarak Lapindo Jaya atau MLI tetap berkomitmen untuk penyelesaian pembelian tanah dan bangunan warga di dalam PAT 22 Maret 2007 yang tersisa Rp 54 miliar.

Sisa dana tadi diupayakan menggunakan dari internal perusahaan sesuai surat nomor 347/MGNT/ES/21 tanggal 18 Juni 2021.

Sedangkan di luar PAT, terdapat 753 bidang milik warga berupa fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), Tanah Kas Desa (TKD), dan wakaf senilai Rp 805,82 miliar.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/09/02/200000421/belum-ada-payung-hukum-masalah-sosial-lapindo-terbengkalai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke