Direktur Utama PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (CTP) Thorry Hendrarto mengatakan hal ini kepada Kompas.com, Sabtu (07/08/2021).
"Untuk bertarifnya, kami tunda menjadi mulai tanggal 18 (Agustus 2021) jam 00.00 WIB," jelasnya.
Sedianya, pemberlakuan tarif di jalan bebas hambatan sepanjang 2,95 kilometer ini mulai Minggu (8/8/2021).
Penundaan tarif jalan tol ini karena mempertimbangkan kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah.
Jika waktu pemberlakuan tiba, besaran tarif Tol Cibitung-Cilincing Segmen I Cibitung-Telaga Asih sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 838/KPTS/M/2021.
Dengan demikian, tol tersebut masih dioperasikan tanpa tarif alias gratis hingga Selasa (17/08/2021), sejak pertama kali ditetapkan dapat beroperasi Sabtu (07/08/2021).
Adanya perpanjangan pengoperasian tanpa tarif ini diharapkan agar masyarakat dapat lebih mengenal dan merasakan manfaat akan kehadiran Tol Cibitung-Cilincing Segmen I Cibitung-Telaga Asih.
Segmen ini membentang sepanjang 2,65 kilometer yang masuk dalam wilayah Kabupaten Bekasi menghubungkan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) di KM 24 dengan Jalan Nasional Teuku Umar (Pantura).
Kendaraan yang akan menuju Cibitung/Cikarang Barat dan sekitarnya dari Tol Japek maupun sebaliknya saat ini sudah dapat ditempuh melalui Tol Cibitung-Cilincing Segmen I Cibitung Telaga Asih.
Berikut ini besaran tarif segmen tersebut:
https://www.kompas.com/properti/read/2021/08/08/060000321/mundur-pemberlakuan-tarif-tol-cibitung-cilincing-jadi-18-agustus-pukul