Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bekas Hotel Bintang 4 di Medan, Jadi Tempat Isolasi Pasien OTG

Gedung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medanhelvetia, menjadi salah satu tempat yang disiapkan Pemkot Medan.

Gedung ini memiliki 120 kamar dan 240 bed. Satu kamar berisi dua bed dan kini 17 warga sedang menjalani isolasi.

Selain gedung P4TK, Bobby merasa perlu mencari lokasi lain. Beberapa waktu lalu, dia meninjau gedung bekas Hotel Soechi di Jalan Cirebon Medan.

Hasil peninjauan, disepakati aset Pemkot Medan ini dijadikan tempat isolasi untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) dan gejala ringan.

“Peninjaun ini dilakukan untuk melihat kondisi dan kelayakan bangunan. Kemungkinan besar akan kita gunakan, melihat dari fasilitas kamar yang masih lengkap,” kata Bobby dikutip dari rilis tertulis Diskominfo Medan yang diterima Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Menurut Bobby, bangunan berlantai 12 tersebut memiliki 247 kamar representatif untuk tempat isolasi.

Penambahan tempat isolasi menjadi upaya memperkuat penerapan tracing, testing dan treatment (3T), terutama treatment (perawatan).

Realisasinya, Pemkot Medan berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Kesehatan untuk sesegera mungkin melakukan konversi fungsi bangunan.

Bahkan, pihak Kementerian PUPR dan Kementerian Kesehatan telah meninjau langsung bangunan bekas hotel berbintang empat tersebut pada Minggu (18/7/2021).

Saat ditinjau, bangunan dalam proses perbaikan dan penataan. Nantinya, ruang restoring di lantai dasar akan difungsikan layaknya ruang IGD rumah sakit sebagai tempat penanganan awal pasien guna mengetahui tingkat kerawanan penyakit yang diderita.

Jika kondisinya tidak terlalu berbahaya, maka akan dilakukan isolasi dan perawatan.

Sebaliknya, kalau kondisinya berbahaya, pasien akan segera dibawa ke rumah sakit rujukan bagi pasien Covid-19 di Kota Medan.

Kebijakan Bobby menambah tempat isolasi ini dinilai dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FK–USU) M Hadyan Yunhas Purba sebagai langkah tepat sekaligus bukti kuat untuk mengatasi Covid-19.

Sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Virus Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan Pemda untuk melaksanakan serangkaian upaya mencegah penularan dan penanganan warganya yang terpapar Covid-19.

Selain itu, juga memprioritaskan penggunaan APBD dan sumber daya lainnya (termasuk aset) yang dimiliki untuk menanggulangi pandemi.

Dia mendukung, karena kebijakan ini membantu masyarakat yang membutuhkan tempat isolasi yang baik.

"Ke depan yang perlu diperhatikan adalah kemudahan masyarakat untuk mengakses informasi ketersediaan tempat isolasi dan tempat tidur bagi pasien Covid-19 melalui aplikasi atau situs resmi Pemkot Medan," tuntas Hadyan.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/07/22/203000521/bekas-hotel-bintang-4-di-medan-jadi-tempat-isolasi-pasien-otg-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke