Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sofyan Djalil: Pengukuran Ulang Hanya Perlu Dilakukan pada HGU Bermasalah

Menurutnya, jika pengukuran ulang lahan HGU dilakukan secara keseluruhan maka akan memakan biaya yang sangat besar.

"Karenanya tidak feasible, tapi kalau yang bersengketa kita prioritaskan ya setuju," kata Sofyan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, di Gedung DPR, Selasa (23/03/2021).

HGU yang bermasalah tercatat di Badan Bank Tanah. Jika pengelola tidak menjalankan kewajibannya, maka lahan HGU tersebut ditarik dan secara otomatis akan dikembalikan menjadi milik negara.

Sofyan menegaskan, selama ini pencatatan lahan HGU yang dikelola oleh swasta telah terdata dengan baik di Kementerian ATR/BPN.

Hingga saat ini, tercatat seluas 10.198.000 hektar lahan HGU yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Pemilik HGU telah membayar kewajibannya dalam mengelola lahan yang merupakan milik negara tersebut.

Sofyan menuturkan, Kementerian ATR/BPN selalu melakukan pengukuran ulang saat masa pengelolaan HGU habis.

Sebelumnya, Komisi II DPR meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang terhadap hak atas tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Endro S Yahman mengatakan pengukuran ulang HGU dan HGB ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerugian negara.

"Pengukuran ulang tanah HGU dan HGB ini harus dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara," kata Endro dalam RDP Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN, Selasa (23/03/2021).

Endro mengatakan, sudah menjadi rahasia umum banyak perusahaan yang melakukan pengelolaan lahan HGU melebihi batas izin yang telah diberikan.

Dia mencatat potensi kerugian negara dari pengelolaan HGU melebihi batas izin tersebut mencapai Rp 380 triliun.

"Kita sudah sudah tahu bahwa banyak sekali HGU-HGU melebihi izinnya dan itu sudah disepakati di rapat DPR bahwa ini akan menjadi pendapatan APBN negara sekitar Rp 380 triliun," ungkap Endro.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/03/23/162119121/sofyan-djalil-pengukuran-ulang-hanya-perlu-dilakukan-pada-hgu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke