Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

IMB Diganti PBG, Masih Ada Izin Fungsi Bangunan yang Dinilai Menghambat

PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Koordinator Bidang Regulasi dan Investasi DPP Real Estate Indonesia (REI) Mochamad Turino Junaedy menyambut baik upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan izin mendirikan bangunan di Indonesia.

"Tujuan PP ini kan jelas yaitu untuk memberikan sebuah kemudahan, harus dapat menarik orang untuk berinvestasi, dan agar layanan publik kita itu bisa berdaya bersaing," kata Junaedy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/02/2021).

Junaedy mengaku sebelum dikeluarkannya PP tersebut, REI telah merekomendasikan sejumlah poin kemudahan yang dapat pemerintah berikan.

Namun kata dia, tidak semua rekomendasi itu diakomodasi oleh pemerintah. "Karena memang pemerintah juga punya pertimbangan sendiri," ujarnya.

Salah satu poin yang belum diakomodasi dalam hal izin bangunan adalah mengenai fungsi pendirian sebuah bangunan.

Menurutnya, izin bangunan sesuai fungsinya masih menjadi hambatan dalam mendirikan sebuah bangunan.

"Izin itu harus fokus satu bidang usaha, misal rumah sakit, ya harus cuma kesehatan fungsinya, padahal sekarang bisnis rumah sakit itu ada multi izin, multi usaha, di RS ada minimarket, restoran, ada izin reklame, izin lahan parkiran," jelas dia.

Junaedy menuturkan seharusnya mengurus izin sebuah bangunan tidak dilakukan secara parsial.

Contohnya dalam mengurus izin rumah sakit mestinya sekaligus dapat dilakukan juga mengurus izin fungsi lainnya seperti minimarket, restoran yang merupakan bagian fasilitas dari rumah sakit tersebut.

Diketahui, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung disebutkan bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka mesti mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG-nya.

Fungsi bangunan itu meliputi diantaranya fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

"Fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri," dalam Pasal 5 ayat 5 beleid tersebut.

Termasuk dalam fungsi khusus, aturan ini juga memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.

Namun demikian bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhinya standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.

"Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya," bunyi Pasal 7 ayat 1.

"Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud mengikuti seluruh Standar Teknis dari masing-masing fungsi yang digabung," lanjut Pasal 7 ayat 2.

Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan tersebut.

Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/02/26/080000021/imb-diganti-pbg-masih-ada-izin-fungsi-bangunan-yang-dinilai-menghambat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke