Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Surya Tjandra Bagikan 2.938 Sertifikat Tanah di Seram Bagian Barat

Surya mengatakan, sertifikat hak atas tanah yang dibagikan kali ini merupakan hasil dari proses panjang.

"Sertifikat yang dipegang Bapak/Ibu itu prosesnya panjang sekali dan jadi unik karena di tempat ini dari 2.938 sertipikat yang diberikan datang dari proses istimewa," tutur Surya dikutip dari keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).

Dia menuturkan, proses hingga terbitnya sertifikat tidak mungkin terjadi jika tidak ada kolaborasi antar pemangku kepentingan, baik masyarakat adat maupun Pemerintah Daerah (Pemda).

Oleh karena itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Toto Sutantono mengimbau seluruh penerima sertifikat yang hadir agar memanfaatkannya untuk hal produktif.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang sudah menerima sertifikat agar jangan gampang lepas dari tangan kecuali membawa manfaat lebih," imbau Toto.

Dengan begitu banyaknya manfaat, masyarakat diimbau untuk menggunakannya secara bijak dan dengan perhitungan matang. 

Bupati Kabupaten SBB Yasin Payapo bercerita, pada tahun 2020, Balai Kawasan Hutan dan Sumber Daya Alam Provinsi Maluku telah melakukan penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang meliputi inventarisasi dan verifikasi dalam permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Kabupaten SBB.

Penetapan ini telah disepakati oleh beberapa pihak dengan luas 1.446 hektar yang tersebar di 7 kecamatan.

"Dan lokasi inilah yang ingin kami mohonkan kepada Bapak Wamen jika mungkin pada tahun-tahun mendatang menjadi sasaran dari kegiatan redistribusi tanah mengingat sangat bermanfaatnya program ini bagi masyarakat," tutur Yasin.

Yasin pun meminta dukungan dari Surya demi meningkatkan kegiatan sertifikasi melalui program redistribusi tanah di Kabupaten SBB untuk kecamatan maupun desa lainnya di wilayah tersebut.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/02/22/123450821/surya-tjandra-bagikan-2938-sertifikat-tanah-di-seram-bagian-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke