Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingin Komplain Soal Tanah dan Tata Ruang? Ajukan ke #TanyaATRBPN

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) PPTR Shafik Ananta Inuman mengatakan, permasalahan umum yang dapat diadukan masyarakat umumnya mengenai konflik dan sengketa pertanahan.

Namun, tak hanya soal pertanahan, masyarakat juga dapat mengadukan keluhan terkait tata ruang.

Meski tata ruang merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda), Kementerian ATR/BPN juga memiliki kewenangan dalam aspek tata ruang, salah satunya terkait pengendalian pemanfaatannya.

"Kewenangan itu ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kementerian ATR/BPN," kata Shafik dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

Shafik menjelaskan, kegiatan pengendalian dan pemanfaatan ruang saat ini mendapat perhatian dari berbagai pihak karena ada banjir dan tanah longsor yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Dia mengaku selama ini pihaknya telah melakukan berbagai tindakan sebagai respons atas pelanggaran tata ruang.

“Tindakan yang diberikan berupa peringatan, pemutusan utilitas terkait bangunan yang melanggar, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan hingga sanksi administratif,” tutur Shafik.

Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan berbagai kajian serta penelitian di lapangan. 

Kajian di lapangan penting dilakukan untuk memastikan apakah tata ruang sebuah wilayah dilanggar atau tidak.

"Untuk melakukan itu, kami perlu waktu karena untuk mengatakan suatu bangunan itu melanggar, luar biasa sulitnya. Jika memang sudah ada keputusan akan hal itu, baru kemudian kita terapkan sanksi. Yang jelas, kami lakukan analisis mendalam terkait penjatuhan sanksi tersebut,” ungkap Shafik.

Oleh karena itu, dalam melakukan pengendalian dan pemanfaatan ruang, Kementerian ATR/BPN akan melibatkan partisipasi masyarakat.

Adapun saluran pengaduan yang dibuka untuk masyarakat secara online adalah @atr_bpn dengan tagar #TanyaATRBPN atau melalui situs direktoratpenertiban.id.

Sementara untuk saluran offline, masyarakat dapat menyampaikan aduan langsung ke Kementerian ATR/BPN, Gedung Ditjen Tata Ruang, Jalan Raden Patah Nomor 1, Jakarta Selatan.

"Pengaduan dapat dilayangkan langsung ke Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lantai 7,” tambah dia.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/02/16/143000221/ingin-komplain-soal-tanah-dan-tata-ruang-ajukan-ke-tanyaatrbpn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke