Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Studi mengenai Bank Tanah Sudah Ada Sejak 1980-an

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan bank tanah dibentuk untuk mengelola tanah dan kemudian mendistribusikannya untuk kepentingan umum, sosial, dan kepentingan Nasional.

Tidak seperti bank finansial pada umumnya, Bank Tanah merupakan lembaga non-finansial, bertujuan menghimpun dan mengelola tanah, yang akan digunakan untuk kepentingan pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah serta Reforma Agraria," kata Himawan dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).

Lebih jauh, Himawan menjelaskan, studi mengenai Bank Tanah sudah ada sejak tahun 1980-an. Saat itu Indonesia sedang pada masa awal pembangunan.

Dengan gencarnya pembangunan sekarang ini, negara harus punya cadangan tanah, karena tanah merupakan sumber daya terbatas.

Karena terbatas, terjadi perubahan peruntukan, di mana suatu wilayah yang tadinya warna hijau bisa menjadi kawasan industri.

"Ini bisa terjadi karena lahan untuk membuka suatu kawasan industri tidak tersedia," ujarnya.

Hingga kini Kementerian ATR/BPN giat melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Di antara lima RPP yang telah disusun oleh Kementerian ATR/BPN salah satunya adalah RPP mengenai Bank Tanah.

Selain menyusun RPP mengenai Bank Tanah, Kementerian ATR/ BPN juga menyusun RPP mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, dan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperpres mengenai Organ Bank Tanah.

https://www.kompas.com/properti/read/2020/12/16/201044821/studi-mengenai-bank-tanah-sudah-ada-sejak-1980-an

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke