Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

YLKI Minta Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek Ditunda

Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek masih belum dikenakan tarif hingga saat ini.

Dengan sistem integrasi, tarif Tol Jakarta-Cikampek naik sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan Golongan I dengan jarak terjauh dari sebelumnya Rp 15.000 menjadi Rp 20.000.

Selanjutnya, para pengguna jalan tol akan dikenakan tarif terintegrasi kedua ruas jalan tol tersebut berdasarkan pembagian wilayah sesuai dengan golongan kendaraan yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif tersebut.

"YLKI minta agar kenaikan ditunda. Sampai pemerintah mampu mengendalikan pandemi Covid-19," kata Tulus kepada Kompas.com, di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Tulus khawatir, jika kenaikan tarif tetap dilakukan, akan membebani masyarakat. Hal ini menyusul selama pandemi Covid-19, sebagian masyarakat berkurang penghasilannya dan bahkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Karena itu, dia meminta kenaikan tarif ditunda sampai kondisi perekonomian stabil dan dinamis.

Untuk diketahui, penerapan tarif baru jalan bebas hambatan ini direncanakan berlaku sebelum 12 Desember 2020 atau menjelang setahun beroperasinya Tol Layang Japek II (Elevated).

Dengan sistem integrasi ini, tarif Tol Jakarta-Cikampek naik sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan Golongan I dengan jarak terjauh dari sebelumnya Rp 15.000 menjadi Rp 20.000.

"Jadi, jarak terjauhnya itu dikenakan tarif Rp 20.000," jelas Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11/2020).

Jika dikenakan pengoperasian terintegrasi, tarif rata-rata per kilometer hanya Rp 276 untuk Golongan I dan pengguna cukup melakukan sekali transaksi.

Hal berbeda jika dilakukan pengoperasian tarif terpisah antara Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Layang Jakarta-Cikampek II.

Apabila dilakukan pengoperasian tarif terpisah, pengguna jalan perlu melakukan dua kali transaksi, yaitu di tol eksisting (bawah) dan tol layang (atas).

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menambahkan, setiap kenaikan tarif tol yang dilakukan pemerintah telah mempertimbangkan dua aspek, yakni sisi iklim investasi dan beban masyarakat.

"Pak Menteri (Basuki Hadimuljono) juga mengingatkan dua hal tersebut harus selalu diutamakan," ucap Danang dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11/2020).

Danang melanjutkan, kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek juga telah melalui sosialisasi agar masyarakat dapat melakukan adjustment (penyesuaian diri).

Besaran kenaikan tarif dipastikan berjalan beriringan dengan peningkatan pelayanan di jalan tol.

Berikut rincian tarif integrasi Tol jakarta-Cikampek:

https://www.kompas.com/properti/read/2020/11/17/123323521/ylki-minta-kenaikan-tarif-tol-jakarta-cikampek-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke