Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Pengetahuan AI untuk Para Hakim, Arbiter, dan Penegak Hukum

Kompas.com - 06/03/2024, 12:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dilansir MIT Technology Review 2024, bahwa tahun 2023 merupakan tahun yang bersejarah di mana UU AI pertama disetujui di Uni Eropa, dengar pendapat Senat dan dikeluarkannya Perintah Eksekutif Presiden Joe Biden di Amerika Serikat. Dan lahirnya regulasi di Tiongkok terkait algoritma.

Jika tahun 2023 adalah tahun di mana para pembuat undang-undang menyepakati sebuah visi, maka tahun 2024 akan menjadi tahun di mana kebijakan-kebijakan mulai berubah menjadi tindakan nyata.

Baca juga: Kontroversi AI Spesies Baru Mahluk Hidup dan Putusan Pengadilan

AI sudah menjadi instrumen tata Kelola sistem pengadilan di banyak negara. Tak hanya itu, AI juga sudah menjadi obyek dan alat bukti peristiwa kriminal seperti dalam kasus deepfake.

Seperti dikatakan dalam tulisan mantan Hakim Senior Belanda Judge Dory Reiling yang juga pernah bekerja di Dewan Eropa, bahwa bagi pengadilan dan hakim, teknologi informasi dan AI menawarkan peluang baru dan tantangan baru (UNODC 2024).

Tantangan terbesar menyangkut tata kelola peradilan, independensi peradilan, dan pemrosesan kasus. Tantangan lainnya juga mencakup manajemen kasus, teknologi perkantoran, informasi situs web, berita, dan kasus hukum.

Reiling sebagai pakar eksternal UNODC (2024), mencontohkan bahwa Pengadilan Belanda yang memutus lebih dari 50.000 putusan setiap tahunnya, telah menggunakan teknologi informasi.

Instrumen manajemen pengadilan, intranet, email dan beberapa prosedur elektronik dan digital, semuanya dikelola melalui teknologi informasi milik lembaga peradilan, di bawah Dewan Kehakiman Belanda.

Reiling menambahkan, sejauh ini pengembangan teknologi informasi bukanlah isu yang paling sulit. Permasalahan yang paling sulit justru terkait tata Kelola, mengubah proses kerja dan menerapkan prosedur digital.

Hal ini memerlukan proses pengambilan keputusan yang kuat yang diarahkan pada inovasi.

Lembaga peradilan adalah institusi yang memproses dan memutus kasus untuk lahirnya kepastian hukum, memberikan keadilan, dan melindungi hak setiap orang berdasarkan hukum.

Mengubah proses bisnis tidaklah mudah, untuk itu diperlukan pedoman detail yang mudah dipahami dan dipraktikan.

Tantangannya adalah bagaimana tata Kelola dalam memproses kasus beralih ke digital. Tidak sekadar digitalisasi data, tetapi mencakup transformasi digital sistem dan tata kelolanya. Kolaborasi ahli hukum dan teknologi digital adalah keniscayaan.

Untuk merespons teknologi digital, selain diperlukan platform yang bekerja secara sistemik, juga diperlukan regulasi dan pedoman teknis untuk memastikan sistem berjalan dan semua mematuhinya sehingga tercipta kepastian hukum.

Teknologi saja tidak cukup, mengingat pengadilan dimainnya adalah membuat putusan yang melibatkan manusia.

Penelitian Reiling menunjukan, proses yang sederhana dan berjangka pendek, dapat diganti dalam satu operasi jika proses tersebut tidak memerlukan perubahan peraturan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com