Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Pengetahuan AI untuk Para Hakim, Arbiter, dan Penegak Hukum

Kompas.com - 06/03/2024, 12:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Seperti yang sering saya kemukakan, hal ini tidak berarti akan menghilangkan profesi hukum. Namun berdampak bahwa mereka yang tidak menggunakan AI, akan digantikan oleh mereka yang menggunakan AI.

Demikian halnya lembaga peradilan. Lembaga yudikatif ini akan banyak berhadapan dengan mereka yang memanfaatkan AI dalam pekerjaan legalnya, sebagai dampak transformasi digital.

Saat ini mungkin lembaga peradilan atau Arbitrase di Tanah Air belum menerapkan AI secara internal dan langsung dalam operasionalnya. Namun AI generatif seperti chatbotAI, telah dengan sangat mudah digunakan oleh siapapun.

GenAI dapat dengan mudah dioperasikan termasuk oleh pengacara dan penegak hukum yang urusannya bermuara di pengadilan atau arbitrase. Demikian juga hakim dan arbiter harus siap menghadapi perkara yang berbasis alat bukti AI.

Lembaga peradilan dan arbitrase di Indonesia juga sudah harus mengantisipasi hal ini. Apa saja pro kontra, peluang, dan risiko penggunaan AI dalam ekosistem pengadilan.

Menghadapi AI yang berkembang luar biasa cepat, maka membuat regulasi tentang prosedur penggunaan AI, dan pedoman pemanfaatan AI, yang berlaku bagi hakim, pengacara dan penegak hukum lainnya, serta semua pemangku kepentingan pengadilan, adalah keniscayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com