Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Fenomena Baru AI dan Arbitrase Bisnis

Kompas.com - 07/02/2024, 16:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Penunjukan arbiter dapat dilakukan oleh para pihak yang bersengketa. Pasal 17 UU 30/1999 mengatakan:

Pertama, dengan ditunjuknya seorang arbiter atau beberapa arbiter oleh para pihak secara tertulis, dan diterimanya penunjukan tersebut oleh seorang arbiter atau beberapa arbiter secara tertulis, maka antara pihak yang menunjuk dan arbiter yang menerima penunjukan terjadi suatu perjanjian perdata.

Perikatan perdata ini menjadi unik. Karena UU 30/1999 menekankan bahwa arbiter harus memutus secara jujur, adil. Dalam kapasitas inilah arbiter bersifat independen dalam melaksanakan tugasnya.

Pilihan arbiter oleh para pihak berbasis keyakinan atas kapasitas pribadi yang terpercaya (trustworthy).

Kedua, penunjukan tersebut mengakibatkan bahwa arbiter atau para arbiter akan memberikan putusannya secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan para pihak akan menerima putusannya secara final dan mengikat seperti yang telah diperjanjikan bersama (pasal 17 UU 30/1999).

AI dan Arbitrase

Perkembangan Teknologi informasi dan transformasi digital telah memengaruhi berbagai sendi kehidupan, termasuk arbitrase.

Akhir tahun 2023, para tokoh dan pelaku arbitrase dunia berkumpul di Guangzhou, China, untuk melaksanakan konferensi terkait hal ini. Forum terkemuka ini membahas kemajuan AI di bidang hukum.

Brenda Kanana, dalam laporannya berjudul "AI Powerd Arbitration Assistant Sucessfully Resolves First Case" (1/9/2023) mengatakan, asisten arbitrase AI baru-baru ini berhasil menyelesaikan kasus-kasus awal, dan meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa.

AI milik Komisi Arbitrase Guangzhou ini dapat mempercepat prosedur dan membantu pekerjaan profesional hukum. AI telah mencapai kesuksesan perdananya secara efektif menyelesaikan sengketa antara dua perusahaan swasta dalam negeri.

Dari laporan Brenda dapat dirangkum:

Pertama, AI bermanfaat dalam memfasilitasi kecepatan penyelesaian masalah hukum yang kompleks, meningkatkan presisi dan ketangkasan seluruh proses. Tonggak penting ini menggarisbawahi potensi transformasi teknologi di bidang hukum.

Kedua, Asisten arbitrase AI dapat menangani berbagai tugas prosedural, termasuk penilaian kasus secara cerdas, terjemahan real-time dalam berbagai bahasa, pengenalan bukti yang didukung blockchain dll.

Ketiga, AI dapat meningkatkan efisiensi hingga hampir empat kali lipat yang dibuktikan oleh komisi tersebut.

AI bisa memberikan panduan informasi pra-persidangan yang penting, pencatatan persidangan yang cermat, dan referensi berharga untuk kasus serupa. Kemunculan asisten AI menandai era baru bagi para arbiter.

Keempat, dengan membebaskan arbiter dari tugas-tugas biasa, teknologi ini memberi lebih banyak waktu bagi para arbiter untuk menyempurnakan kualitas putusan mereka, dengan tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan prosedural.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com