Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

"Landmark Decision" Pengadilan Tentang AI dan Paten

Kompas.com - 28/12/2023, 10:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sepasang pasal ini, pada prinsipnya tidak membuka ruang bagi penemu atau inventor paten selain manusia. Gugatan ditolak, karena tak terpenuhinya prasyarat ini.

Kedua, Mahkamah menyatakan, karena Dr Thaler adalah pemilik atas invensi yang dibuat oleh DABUS, maka ia tetap berhak untuk mengajukan dan mendapatkan paten tersebut.

Sikap ini tentu penting karena tidak menghilangkan hak Penggugat sebagai pembuat DABUS, untuk tetap menjadi inventor patennya. Meskipun Dr Thaller menyebut DABUS melakukannya secara mandiri.

Namun penggugat tampak tak puas. Menurut dia, UU 1977 mengakui adanya properti dalam suatu penemuan, pada saat penemuan tersebut dibuat. Menurut dia, sebagai pemilik DABUS, ia berpegang doktrin aksesi.

Mahkamah tak sependapat. Menurut putusan MA Inggris itu, Doktrin aksesi, secara hukum, tidak bertujuan memberi penggugat properti atau hak untuk mengajukan dan mendapatkan paten yang dibuat oleh DABUS secara mandiri.

Ketiga, Mahkamah menilai pendapat Officer for the Comptroller juga sudah benar. Dr Thaler tidak memenuhi salah satu persyaratan dalam pasal 13(2) Undang-undang tahun 1977.

Majelis Hakim MA Inggris menyatakan hakim pengadilan tinggi tidak melakukan kesalahan. MA Inggris menguatkan putusan tersebut dan dengan suara bulat menolak permohonan tersebut. Putusan yang disebut sebagai Landmark Decision (LD) diambil.

Landmark Decision, suatu putusan di mana hakim menerapkan prinsip atau konsep hukum baru yang signifikan. Atau hal lain yang secara substansial mengubah penafsiran hukum yang ada (US Court “Landmark Case” 2023).

Dalam praktik Landmark Decision, hakim dapat menerapkan asas baru untuk menyempurnakan asas yang sudah ada. Dengan demikian, ada kemungkinan menyimpang dari praktik yang sudah ada.

Dalam konteks Landmark Decision, hakim juga dapat menetapkan pengujian atau menetapkan standar terukur dalam pengambilan keputusan bersifat ius constituendum, sebagai landasan hukum yang menjadi cita-cita masa depan.

Di AS, Landmark Decision sering dilakukan Mahkamah Agung. Kasus terkait AI seperti DABUS adalah fenomena baru. Sehingga hakim perlu secara cermat memahami semua detail dan korelasinya dengan ekosistem dan perkembangan AI.

Di sinilah pentingnya pemahaman hukum dan UU tidak mungkin steril dari anasir-non hukum. Sudah saatnya profesi hukum menjadikan teknologi mutakhir dan rezim cyberlaw sebagai pengetahuan. Siapapun dan profesi apapun tak lepas dari transformasi digital.

Antisipasi dan prediksi perkembangan AI, yang berpotensi mendisrupsi, bahkan mengancam eksistensi manusia harus menjadi pertimbangan cermat pengadilan. Demi masa depan umat manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com