Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Aturan Baru UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Kompas.com - 27/04/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Fokus selanjutnya adalah memprioritaskan pembentukan peraturan pelaksanaan di antaranya tentang tata cara dan mekanisme penanganan, perlindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual.

Juga peraturan tentang dana bantuan bagi korban dan restitusi, tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu, pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan tenaga layanan, serta peraturan presiden tentang kebijakan nasional pemberantasan kekerasan seksual.

Turunan UU TPKS sangat penting untuk segera diterbitkan agar bisa menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

UU TPKS disebut sebagai hadiah bagi seluruh perempuan di Indonesia. UU TPKS adalah wujud kehadiran negara bagi para korban kekerasan seksual yang mencari keadilan.

Disahkan berdekatan dengan Hari Kartini, UU TPKS diharapkan dapat menjadi penerang bagi yang gelap. (Annisa Anoviani Syarief, S.H)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com