Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Aturan Baru UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Kompas.com - 27/04/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Annisa Anoviani Syarief, S.H.

Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.

Aturan baru apa saja yang diatur dalam UU TPKS? Apa kelebihan UU TPKS? Apa masih diperlukan aturan pelaksanaan agar UU TPKS dapat berjalan maksimal?

Setelah enam tahun mandek, akhirnya pada tanggal 12 April 2022, DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang.

UU TPKS memiliki perjalanan panjang, digagas sejak tahun 2012 dan sering masuk Prolegnas akhirnya pada tahun ini Indonesia memiliki payung hukum yang progresif serta komprehensif untuk melindungi para korban kekerasan seksual.

Aturan baru dalam UU TPKS

UU TPKS dinilai lebih progresif dibanding UU terdahulu seperti KUHP dan UU PKDRT. Berikut pasal-pasal penting dari UU TPKS.

  1. Adanya pengaturan terkait dana bantuan korban yang digunakan untuk proses pemulihan korban berupa layanan kesehatan fisik dan psikis sampai korban pulih. (Pasal 35)
  2. Keterangan Saksi Korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti sah lainnya. (Pasal 25 ayat (1))
  3. Memasukan surat psikolog dan hasil pemeriksaan rekening bank ke dalam alat bukti. (Pasal 24 ayat (3)).
  4. Korban dapat didampingi oleh Pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. (Pasal 26 ayat (1))
  5. Korporasi yang melakukan TPKS juga dapat dijerat pidana. (Pasal 18)

Kelebihan UU TPKS

Selain banyaknya aturan baru dalam UU TPKS, undang-undang ini juga memiliki kelebihan lain, yaitu mengatur sembilan bentuk kekerasan seksual.

Bentuk kekerasan seksual tersebut, yakni pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, kekerasan seksual dengan sarana elektronik dan eksploitasi seksual yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1).

Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:

  1. perkosaan;
  2. perbuatan cabul;
  3. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak
  4. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
  5. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
  6. pemaksaan pelacuran;
  7. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
  8. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
  9. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  10. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-undang ini juga dapat menjerat pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik yang tertuang dalam Pasal 14, dan apabila kekerasan seksualnya dilakukan oleh tenaga profesional seperti tenaga kesehatan dan pendidik maka pidananya ditambah 1/3. (Pasal 15)

Selain itu, UU TPKS juga melindungi pendamping korban untuk mendapatkan perlindungan hukum selama mendampingi Korban dan Saksi di setiap tingkat pemeriksaan. (Pasal 28)

Apa masih diperlukan aturan pelaksanaan agar UU TPKS dapat berjalan maksimal?

Walau sudah sah menjadi undang-undang, UU TPKS tidak berhenti sampai pada pengesahannya saja.

Fokus selanjutnya adalah memprioritaskan pembentukan peraturan pelaksanaan di antaranya tentang tata cara dan mekanisme penanganan, perlindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual.

Juga peraturan tentang dana bantuan bagi korban dan restitusi, tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu, pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan tenaga layanan, serta peraturan presiden tentang kebijakan nasional pemberantasan kekerasan seksual.

Turunan UU TPKS sangat penting untuk segera diterbitkan agar bisa menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

UU TPKS disebut sebagai hadiah bagi seluruh perempuan di Indonesia. UU TPKS adalah wujud kehadiran negara bagi para korban kekerasan seksual yang mencari keadilan.

Disahkan berdekatan dengan Hari Kartini, UU TPKS diharapkan dapat menjadi penerang bagi yang gelap. (Annisa Anoviani Syarief, S.H)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com