Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Bolehkah Perusahaan Melarang Karyawan yang Resign Pindah ke Kompetitor?

Kompas.com - 05/04/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Lolita Citta Nirmala, S.H., M.H.

ISU PHK massal salah satu perusahaan ekspedisi sebelumnya ramai dibicarakan publik. Karyawan diminta oleh pihak perusahaan untuk menandatangani suatu perjanjian.

Dalam perjanjian tersebut, karyawan tidak diperbolehkan bekerja di perusahaan sejenis setelah dua tahun keluar dari perusahaan.

Apakah secara hukum, perusahaan diperkenankan membuat perjanjian demikian?

Jika karyawan sudah menandatangani, apakah perjanjian tersebut sah atau bisa jadi dasar tuntutan hukum ketika ex karyawan ternyata pindah ke perusahaan kompetitor?

Perjanjian dengan klausul bahwa mantan karyawan tidak akan bekerja di perusahaan sejenis dari perusahaan sebelumnya termasuk dalam Perjanjian dengan non-competition clause.

Non-competition clause adalah klausul yang mengatur bahwa tenaga kerja setuju untuk tidak akan bekerja sebagai karyawan perusahaan yang dianggap sebagai pesaing atau bergerak pada bidang usaha yang sama untuk periode atau jangka waktu tertentu setelah tanggal pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja.

Ada beberapa aspek yang harus dipahami dalam Perjanjian dengan non-competition clause ini.

Aspek keabsahan perjanjian

Berdasarkan hukum Indonesia, perjanjian adalah sah bila memenuhi empat syarat (Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUH Perdata”), yaitu sepakat, kecakapan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal.

Kita tidak perlu menelaah satu per satu dari keempat syarat keabsahan Perjanjian.

Selain itu, terdapat asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Sehingga Perjanjian ini juga mengikat para pihak yang membuat perjanjian itu dan berlaku sebagai undang-undang.

Walaupun dalam perjanjian ada yang dinamakan asas kebebasan berkontrak (para pihak dapat menentukan sendiri isi perjanjian), akan tetapi kebebasan tersebut tetap dibatasi.

Aspek Ketenagakerjaan

Jika non-competition clause ini dihubungkan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), pada Pasal 31 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Aspek Hak Asasi Manusia

Indonesia menganut prinsip yang disebut oleh beberapa ahli sebagai principle of an independent and active (bebas-aktif) dalam bekerja sesuai pasal 28 D ayat (2) konstitusi yang menjelaskan jika setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Menguatkan ketentuan a quo, pasal 38 ayat 2 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur hal yang sama, yakni setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.

Keberlakuan Non-Competition Clause

Penggunaan non-competition clause dalam perjanjian kerja dapat dianggap batal demi hukum karena telah melanggar unsur objektif dari syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, yakni unsur klausa yang halal, yang bermakna, setiap klausul yang dituangkan dalam suatu kontrak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa sebagaimana perjanjian pada umumnya, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Sebenarnya tidak ada satu ketentuan hukum pun berdasarkan hukum Indonesia yang secara tegas melarang pencantuman non-competition clause dalam perjanjian kerja selama para pihak sepakat menundukkan diri mereka terhadap klausul tersebut.

Pada dasarnya, non-competition clause ini menjalankan peranannya setelah hubungan kerja berakhir.

Klausula tersebut justru mengatur apa yang tidak boleh dilakukan setelah tidak bekerja lagi di tempat tersebut.

Hukum Indonesia tidak secara tegas melarang atau memperbolehkan non-competition clause dicantumkan dalam perjanjian kerja.

Terdapat putusan menarik dan relevan terkait non-competition clause, yakni putusan Pengadilan Negeri Cibinong nomor 325/Pdt.G/2018/PN.Cbi antara perusahaan yang bergerak di bidang distribusi kimia (selanjutnya disebut penggugat) melawan eks-pegawainya (selanjutnya disebut tergugat) di mana alasan pelanggaran rahasia dagang digunakan sebagai salah satu posita gugatan wanprestasi terhadap tergugat.

Penggugat rupanya telah menuangkan ke dalam perjanjian kerja semasa tergugat pertama kali bekerja, di mana tergugat tidak boleh menjalankan aktivitas yang sama dengan aktivitas di tempat penggugat dalam kurun waktu dua tahun sejak keluar dari tempat penggugat.

Dalil penyematan non-competition clause dalam perjanjian kerja yang dapat berakibat batalnya perjanjian demi hukum sebagaimana di atas dengan sendirinya menjadi gugur jika kita melihat dari perspektif hukum dagang. (Lolita Citta Nirmala, S.H., M.H.)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com