Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Dwi Ramayanti
Beberapa waktu lalu, terdapat peristiwa di mana salah satu nasabah bank plat merah mengalami pemblokiran tanpa alasan resmi dari bank tersebut.
Kejadian ini berujung kepada ketidakpuasan nasabah hingga akhirnya dibawa ke ranah pengadilan.
Langkah hukum apa yang bisa dilakukan jika rekening diblokir oleh bank secara sepihak?
Rekening Nasabah merupakan rahasia yang wajib dijaga Bank. Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan (“selanjutnya disebut UU Perbankan”), pada pasal 1 ayat 28 dijelaskan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
Baca Juga: Apa Saja Yang Menjadi Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank
Pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.”
Merujuk ketentuan tersebut, maka pemblokiran simpanan di bank hanya dapat dilakukan apabila nasabah penyimpan telah melakukan tindak pidana dan telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa.
Bagaimana jika pihak bank melakukan pemblokiran secara sepihak?
Pertama, nasabah perlu mengonfirmasi kembali ke pihak bank apa saja alasan pemblokiran tersebut.
Baca juga: Anak Mencuri Harta Orangtua Bisa Dipidana?
Jika tidak ada alasan resmi, maka bisa merujuk Pasal 32 Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Bank, yang mengatur:
Ayat (1)
Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi Konsumen.
Ayat (2)
Mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada Konsumen.
Nasabah dapat melakukan pengaduan kepada bank melalui mekanisme layanan penyelesaian pengaduan.
Namun, jika nasabah masih kurang puas atas pelayanan penyelesaian dari bank, nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan OJK No. 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (Dwi Ramayanti, S.H., M.H., Managing Partner Dwi Ramayanti & Partners)
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.