Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Apakah hubungan kerja tersebut merupakan bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sehubungan dengan kedua bentuk perjanjian kerja tersebut, untuk dapat diketahui bahwa salah satu perbedaan pokok adalah pembuatan PKWT, baik di dalam UU No. 13 Tahun 2003 maupun di UU No. 11 Tahun 2020, diharuskan dibuat secara tertulis.
Sementara, pembuatan PKWTT tidak terdapat kewajiban untuk dibuat dalam bentuk tertulis. Hal ini berarti pula bahwa PKWTT dapat dibuat secara lisan atau tidak tertulis.
Baca juga: Tidak Berhutang Pinjol tapi Ditagih Bayar, Bagaimana Hukumnya?
Pada titik ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa suatu hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian lisan, maka dapat dikualifikasikan sebagai hubungan kerja yang didasarkan pada PKWTT.
Hal ini berimplikasi pada hak dan kewajiban perusahaan maupun buruh selama berlangsungnya hubungan kerja dan/atau pascaberakhirnya hubungan kerja.
Kemudian, perbedaan lain dari kedua bentuk perjanjian kerja tersebut adalah PKWT tidak diperkenankan untuk mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
Ketika ketentuan tersebut dilanggar, maka masa percobaan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Masa percobaan hanya dapat dibuat dalam hal perusahaan dan karyawan menyepakati hubungan industrial berdasarkan PKWTT.
Pada praktik peradilan, eksistensi suatu perjanjian lisan diantaranya dapat dilihat pada pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan No. 11 PK/PHI/2007 tanggal 10 Mei 2007 dalam perkara antara Wilono Pratikto v. PT Conoco Phillips Indonesia, Ltd.
Mahkamah Agung dalam putusan tersebut pada intinya menyatakan bahwa meski tidak terdapat suatu perjanjian kerja tertulis antara perusahaan dan karyawan, namun adanya persetujuan secara diam-diam telah terdapat hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa dengan diterimanya upah bulan April dan Mei 2005 dari pengusaha baru (PT. Elnusa Workover Services), secara diam-diam Pemohon PK/Pekerja telah menyetujui pengalihan status dari pekerja pada pengusaha (sebelumnya) menjadi pekerja pada Pengusaha baru (PT. Elnusa Workover Services).
Berdasarkan hal di atas maka dapat disimpulkan bahwa suatu hubungan kerja yang tidak terdapat perjanjian kerja tertulis atau berupa perjanjian lisan merupakan peristiwa hukum yang termasuk dalam bingkai hubungan industrial yang didasarkan pada PKWTT.
Perjanjian kerja lisan diakui eksistensinya berdasarkan regulasi ketenagakerjaan dan praktik peradilan hubungan industrial.
Penafsiran adanya suatu kesepakatan para pihak untuk tunduk pada perjanjian kerja lisan di antaranya dapat ditafsirkan melalui tindakan hukum secara diam-diam yang dilakukan para pihak. Tindakan tersebut telah memenuhi unsur suatu hubungan industrial.
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.