Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Erickson Parsaoran Sagala, S.H
Advokat

Advokat, Praktisi IR
Anggota PERADI
Kepala Divisi Litigasi LBH Transformasi Bangsa - Tangerang

Bagaimana Aturan Uang Pisah bagi Karyawan dalam UU Cipta Kerja?

Kompas.com - 14/09/2021, 06:00 WIB
Erickson Parsaoran Sagala, S.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Sebagai contoh, berikut pengaturan mengenai uang pisah dalam suatu Peraturan Perusahaan:

1. Uang Pisah diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri maupun jenis PHK lainnya yang ditentukan oleh undang-undang maupun aturan ketenagerkerjaan lainnya;

2. Besaran uang pisah yang diterima karyawan adalah sebagai berikut:
a. Masa kerja kurang dari 3 tahun: satu bulan gaji pokok
b. Masa kerja 3 tahun atau kurang dari 10 tahun: dua bulan gaji pokok
c. Masa kerja 10 tahun atau kurang dari 15 tahun: tiga bulan gaji pokok
d. Masa kerja 15 tahun atau lebih: lima bulan gaji pokok

Apabila dalam suatu perusahaan tidak mengatur mengenai besaran Uang Pisah, bukan berarti karyawan tidak berhak atas pemberian Uang Pisah.

Baca juga: Karyawan Kontrak PKWT Resign Dapat Kompensasi? Simak Aturannya

Apabila terjadi perselisihan hubungan industrial terkait Uang Pisah, sangat mungkin Majelis Hakim menetapkan suatu besaran Uang Pisah untuk karyawan yang telah memenuhi ketentuan.

Sebagai contoh dalam suatu kasus perusahaan tidak mengatur mengenai besaran Uang Pisah, maka Majelis Hakim menentukan bahwa Uang Pisah yang berlaku adalah sebesar Uang Penghargaan Masa Kerja.

Putusan tersebut telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung No.587 K/Pdt.Sus/2008 yang menyatakan bahwa:

…judex facti tidak salah menerapkan hukum dan putusan judex facti (Pengadilan Hubungan Industrial) yang memutuskan besarnya uang pisah karena belum diatur dalam Perjanjian Kerja/Peraturan Perusahaan/ Perjanjian Kerja Bersama dapat dibenarkan guna memenuhi rasa keadilan dan kekosongan hukum.

Dengan demikian, sebaiknya perusahaan menetapkan besaran Uang Pisah dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama agar terhindar dari kemungkinan penetapan Uang Pisah oleh Majelis Hakim.

Majelis hakim dapat menetapkan Uang Pisah di atas kemampuan perusahaan sehingga memberatkan perusahaan.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com