Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Managing Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co, Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI dan berpraktik sejak 2014, khususnya Litigasi Komersial.

Pernah membela perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional di berbagai bidang hukum di antaranya Perdata, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Kepailitan, dan PKPU

HP: 0821-2292-0601
Email: ahmadzae18@gmail.com

Pemilik Rumah Menaikkan Harga Sewa Sepihak, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 18/08/2021, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.”

Ketentuan di atas berlaku pula pada perjanjian sewa menyewa. Segala bentuk perubahan terhadap perjanjian sewa, termasuk harga sewa, hanya diakui keabsahannya menurut hukum apabila disepakati oleh pemilik rumah dengan penyewa.

Tidak adanya kesepakatan antara para pihak akan menimbulkan konsekuensi hukum terhadap tindakan tersebut.

Salah satu konsekuensinya adalah batalnya klausula yang dibuat secara sepihak tersebut.

Hakim mengubah harga sewa yang naik sepihak

Contoh kongkret perselisihan hukum yang dapat dirujuk tentang kenaikan harga sewa rumah secara sepihak di antaranya dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung No. 258 PK/Pdt/2009 tanggal 11 September 2009.

Perselisihan sewa menyewa muncul karena pihak penggugat selaku pemegang hak atas tanah menaikkan tarif sewa lahan dari semula sebesar Rp 5.505/M2/tahun sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2000 menjadi sebesar Rp 25.000/M2/tahun untuk tahun 2001 dan naik lagi menjadi Rp 37.550/M2 /tahun untuk tahun 2002.

Kenaikan harga sewa lahan tersebut dilakukan secara sepihak oleh pemegang hak tanpa ada kesepakatan dengan pihak penyewa lahan.

Baca juga: Data Pribadi Konsumen E-Commerce Bocor dan Dijual Pihak Lain, Bagaimana Hukumnya?

Terhadap perjanjian tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa dalam perjanjian yang sifatnya sepihak tersebut, Hakim harus mempertimbangkan nilai kepatutan dan keadilan tentang isi perjanjian sewa.

Mahkamah Agung menilai bahwa kenaikan harga sewa lahan hingga 400 persen dan 600 persen adalah tidak patut dan tidak adil.

Oleh karena itu, khusus tentang besarnya uang sewa per meter per tahun haruslah ditetapkan hakim.

Sesuai kepatutan dan keadilan, menurut Majelis Hakim Agung besarnya kenaikan harga sewa adalah sebesar Rp 13.100/M2/tahun untuk masa sewa Tahun 2002.

Berdasarkan uraian tersebut di atas diketahui bahwa suatu perjanjian sewa menyewa, khususnya dalam hal ini adalah sewa menyewa rumah, hanya dapat diubah berdasarkan kesepakatan antara pemilik rumah dengan penyewa.

Perubahan isi perjanjian secara sepihak, termasuk harga sewa, adalah tidak diperkenankan secara hukum.

Dalam hal perubahan sepihak terjadi, maka hal tersebut memberikan ruang bagi hakim untuk menilai isi perjanjian dengan berpedoman dengan nilai kepatutan dan keadilan.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com