Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yohanes S. Hasiando Sinaga
Advokat, Pengurus & Kurator

Advokat, Pengurus & Kurator
Anggota AAI, PERADI & AKPI
Partner Sinaga Pakpahan & Rekan
Anggota Dewan Penasehat LBH Transformasi Bangsa - Tangerang
Email: sinaga.pakpahan.rekan@gmail.com
HP: 082111862871

Karyawan Kontrak PKWT Berhak Uang Kompensasi, Simak Aturan dan Cara Hitungnya

Kompas.com - 06/08/2021, 06:00 WIB
Yohanes S. Hasiando Sinaga,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

1. Jika per 2 Februari 2021 (tanggal PP mulai berlaku) status karyawan PKWT masih aktif, maka dia berhak atas uang kompensasi di akhir kontrak
2. Perhitungan masa kerja karyawan PKWT dihitung sejak 2 November 2020 (tanggal UU Cipta Kerja mulai berlaku).

Apabila dibuatkan simulasi sebagai berikut:

Contoh: Pekerja PKWT selama 2 tahun, upah Rp 12.000.000 per bulan, periode kontrak 2 Januari 2020 - 1 Januari 2022

1. Jika PKWT berakhir sesuai jangka waktu pada 1 Januari 2022

Untuk 2020 hanya dihitung 2 bulan (sejak 2 November 2020) ditambah 12 bulan untuk 2021 sehingga total 14 bulan

Rumusannya: 14/12 x Rp 12.000.000 = Rp 14.000.000 (diterima 1 Januari 2022)

2. Jika PKWT diperpanjang selama 1 tahun hingga 1 Januari 2023

Rumusannya: 12/12 x Rp 12.000.000 = Rp 12.000.000 (diterima 1 Januari 2023)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com