Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
1. Jika per 2 Februari 2021 (tanggal PP mulai berlaku) status karyawan PKWT masih aktif, maka dia berhak atas uang kompensasi di akhir kontrak
2. Perhitungan masa kerja karyawan PKWT dihitung sejak 2 November 2020 (tanggal UU Cipta Kerja mulai berlaku).
Apabila dibuatkan simulasi sebagai berikut:
Contoh: Pekerja PKWT selama 2 tahun, upah Rp 12.000.000 per bulan, periode kontrak 2 Januari 2020 - 1 Januari 2022
1. Jika PKWT berakhir sesuai jangka waktu pada 1 Januari 2022
Untuk 2020 hanya dihitung 2 bulan (sejak 2 November 2020) ditambah 12 bulan untuk 2021 sehingga total 14 bulan
Rumusannya: 14/12 x Rp 12.000.000 = Rp 14.000.000 (diterima 1 Januari 2022)
2. Jika PKWT diperpanjang selama 1 tahun hingga 1 Januari 2023
Rumusannya: 12/12 x Rp 12.000.000 = Rp 12.000.000 (diterima 1 Januari 2023)
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.