Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di atas, maka Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE memberikan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE memberikan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 750 juta.
Contoh penerapan Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE dalam menindak penagih pinjol yang melakukan pengancaman terhadap debitur dapat dilihat pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr tanggal 09 Juni 2020.
Perkara tersebut disidangkan karena tindakan penagih pinjol yang menggunakan ancaman kekerasan dan intimidasi terhadap pihak debitur yang melakukan keterlambatan pembayaran utang melalui pesan dan voice note WhatsApp.
Dari fakta persidangan terbukti bahwa dalam rangkaian tindakan penagihan tersebut, si penagih pinjol menggunakan kata-kata kasar dan ancaman kekerasan yang merendahkan harkat dan martabat debitur sebagai manusia.
Tindakan penagih pinjol juga mengusik ketenangan diri debitur dan keluarganya.
Atas kejadian tersebut, debitur melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Metro Jakarta Utara.
Dari serangkaian proses pemeriksaan, perkara tersebut selanjutnya dilakukan pemidanaan sampai tahap persidangan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan penagih pinjol melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan menghukum penagih dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 70 juta.
Baca juga: Salah Transfer, Bagaimana Cara Mengembalikan Uang Nasabah?
Hakim menyatakan penagih pinjol terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka dapat diketahui bahwa tindakan penagihan pinjol memakai ancaman kekerasan atau tindakan serupa lain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUH Pidana.
Kemudian, apabila tindakan “pengancaman” dilakukan melalui sarana elektronik, maka pelaku dapat ditindak menggunakan ketentuan pertanggungjawaban pidana yang diatur dalam UU ITE.
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.