Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Untuk itu, jika saldo hilang akibat kesalahan pegawai bank, maka nasabah dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa secara perdata.
Salah satu caranya adalah mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun agar diperhatikan, sebelum menempuh mekanisme gugatan ke pengadilan terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dan memastikan forum penyelesaian sengketa dalam perjanjian antara nasabah dan bank.
Dalam mekanisme penyelesaian perdata, selain menggugat oknum pegawai bank yang melakukan kesalahan, nasabah dapat menuntut pertanggungjawaban bank untuk memulihkan kerugian yang dialaminya.
Nasabah dapat merujuk pada Pasal 1367 Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata yang mengatur bahwa seseorang (i.c. Bank) tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Contoh penggunaan mekanisme perdata dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 602 PK/Pdt/2016 tanggal 29 November 2016 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 263/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. tanggal 31 Januari 2012.
Dalam putusan tersebut MA memenangkan gugatan nasabah dalam tingkat peninjauan kembali.
MA pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan novum yang diajukan oleh nasabah, pegawai bank terbukti bersalah melakukan tindakan melawan hukum di bidang perbankan.
Pegawai bank menyalahgunakan blanko aplikasi transfer serta memalsukan tandatangan nasabah tanpa ijin.
Akibat perbuatan tersebut, nasabah menderita kerugian, untuk itu sudah mestinya bank bertanggung jawab atas perbuatan pegawainya.
Putusan MA tersebut menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan nasabah pada persidangan tingkat pertama.
PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan nasabah dan menghukum bank membayar kerugian nasabah akibat kesalahan pegawai bank berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata.
Dana nasabah yang harus dikembalikan oleh bank adalah sebesar Rp 2.289.431.796,- dan USD 140.000,- serta kewajiban membayar bunga sebesar 6 persen per tahun sejak gugatan dikabulkan sampai pelaksanaan putusan pengadilan.
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.