Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Managing Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co, Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI dan berpraktik sejak 2014, khususnya Litigasi Komersial.

Pernah membela perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional di berbagai bidang hukum di antaranya Perdata, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Kepailitan, dan PKPU

HP: 0821-2292-0601
Email: ahmadzae18@gmail.com

Saldo Rekening Nasabah Hilang Ulah Oknum Pegawai Bank, Bagaimana Penyelesaiannya?

Kompas.com - 17/07/2021, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Kita sering mendengar kasus saldo rekening nasabah bank hilang yang belakangan diketahui pemiliknya. Salah satu penyebabnya tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum pegawai bank.

Contohnya, dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oknum pegawai bank plat merah Bank Riau-Kepri, Cabang Rokan Hulu di Provinsi Riau.

Kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Maret 2021. Polisi menangkap pelaku berinisial NH (37) dan AS (42).

Mereka dituduh mencuri uang gabungan nasabah dengan total Rp 1,3 miliar lebih.

Saldo awal rekening atas nama korban R sejak 13 Januari 2015 sebesar Rp Rp 1,2 miliar lebih, tetapi setelah dicek tinggal Rp 9,7 juta.

Sebagian nasabah mungkin memahami bahwa tindakan oknum pegawai bank tersebut merupakan tindak pidana di bidang perbankan.

Untuk itu, mekanisme penyelesainnya diserahkan pada penegakan hukum pidana yang prosesnya dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksanaan, dan pengadilan pidana.

Namun, perlu diketahui adalah proses pemidanaan tidak dapat langsung memulihkan kerugian materiil nasabah.

Pengadilan pidana tidak serta merta dapat menghukum terpidana untuk mengembalikan uang hasil tindak pidana kepada nasabah.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan uang hasil tindak pidana telah dihabiskan pelaku, sehingga sulit memaksa pelaku mengembalikan uang nasabah.

Pertanyaannya kemudian, apa mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk memulihkan kerugian nasabah?

Apakah bank dapat dimintakan pertanggungjawaban untuk mengganti kerugian nasabah?

Regulasi jasa perbankan terakhir kali diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Namun pengaturan hukum yang banyak memuat norma “larangan” dan ancaman sanksi diatur dalam UU No. 7/1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10/1998 Tentang Perbankan.

Namun demikian, untuk diketahui bahwa pada beleid tersebut tidak terdapat aturan yang tegas memberikan pemulihan kerugian nasabah akibat kesalahan pegawai bank.

Untuk itu, jika saldo hilang akibat kesalahan pegawai bank, maka nasabah dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa secara perdata.

Salah satu caranya adalah mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun agar diperhatikan, sebelum menempuh mekanisme gugatan ke pengadilan terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dan memastikan forum penyelesaian sengketa dalam perjanjian antara nasabah dan bank.

Bank bertanggungjawab

Dalam mekanisme penyelesaian perdata, selain menggugat oknum pegawai bank yang melakukan kesalahan, nasabah dapat menuntut pertanggungjawaban bank untuk memulihkan kerugian yang dialaminya.

Nasabah dapat merujuk pada Pasal 1367 Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata yang mengatur bahwa seseorang (i.c. Bank) tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Contoh penggunaan mekanisme perdata dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 602 PK/Pdt/2016 tanggal 29 November 2016 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 263/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. tanggal 31 Januari 2012.

Dalam putusan tersebut MA memenangkan gugatan nasabah dalam tingkat peninjauan kembali.

MA pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan novum yang diajukan oleh nasabah, pegawai bank terbukti bersalah melakukan tindakan melawan hukum di bidang perbankan.

Pegawai bank menyalahgunakan blanko aplikasi transfer serta memalsukan tandatangan nasabah tanpa ijin.

Akibat perbuatan tersebut, nasabah menderita kerugian, untuk itu sudah mestinya bank bertanggung jawab atas perbuatan pegawainya.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan nasabah pada persidangan tingkat pertama.

PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan nasabah dan menghukum bank membayar kerugian nasabah akibat kesalahan pegawai bank berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata.

Dana nasabah yang harus dikembalikan oleh bank adalah sebesar Rp 2.289.431.796,- dan USD 140.000,- serta kewajiban membayar bunga sebesar 6 persen per tahun sejak gugatan dikabulkan sampai pelaksanaan putusan pengadilan.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com